Dark/Light Mode

Upah Minimum Naik 10 Persen

Semoga Pekerja Punya Uang Untuk Belanja Ya

Minggu, 27 November 2022 06:20 WIB
Ilustrasi UMP 2023 naik. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi UMP 2023 naik. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kenaikan upah minimum tahun depan maksimal 10 persen dinilai sudah cukup baik, meski belum 100 persen ideal. Dengan kenaikan itu, semoga ekonomi kita terus berputar, karena pekerja punya uang untuk dibelanjakan.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan 10 persen ini setidaknya bisa men­dorong konsumsi dari pekerja, yang akhirnya kembali menjadi omzet dari pelaku usaha yang memproduksi barang dan jasa.

Menurut Bhima, kenaikan upah minimum sebanyak 10 persen hal wajar. Karena, selama ini upah minimum selalu mengalami penu­runan sejak pemberlakuan Un­dang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, di 2022 kenaikan upah minimum hanya di kisaran 1 persen.

Baca juga : Pesan Mendikbudristek: Warga Pendidikan Harus Punya Kemampuan Tanggap Bencana

“Padahal kita tahu, teka­nan ekonomi sejak 2020 ke masyarakat, khususnya pekerja sangat besar. Setidaknya, 10 persen itu bisa mengimbangi agar pekerja tidak terlalu terhimpit beban ekonomi,” katanya.

Kendati begitu, Bhima me­nilai, kenaikan upah minimum tahun depan idealnya mencapai 11 persen. Menurutnya, selain mempertimbangkan inflasi yang diprediksi mencapai 5,71 persen, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertim­bangkan upah minimum, yakni 5 persen.

Apabila kenaikan upah mini­mum berada di atas inflasi dan ada surplus pertambahan ekono­mi, daya beli pekerja juga akan meningkat.

Baca juga : Upah Naik 10 Persen, Pengamat: Jaga Daya Beli Dan Kesejahteraan Buruh

“Dengan begitu, para pelaku usaha akan diuntungkan. Kondisi ini juga jadi stimulus bagi pertum­buhan ekonomi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementeri­an Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan Kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga : Pendatang Baru Janji Tancap Gas

Kenaikan upah minimum ini diyakini bakal mendorong daya beli masyarakat. Apalagi daya beli masyarakat belum sepenuh­nya pulih pasca pandemi Covid- 19 yang berlangsung sejak awal 2020. Ditambah lagi melemah­nya perekonomian global akibat perang Rusia-Ukraina, dan gejo­lak geo politik sejak 2021.

“Kalau mendorong daya beli, pastinya juga mendorong agregat permintaan. Kalau ada permintaan, diharapkan produksi industri dalam negeri juga akan naik,” kata Menteri Perencanaan Pem­bangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11).

Menurut politisi Partai Per­satuan Pembangunan (PPP) itu, jika produksi industri dalam negeri naik, maka kenaikan upah itu sudah sukses menjadi salah satu bagian dari siklus tadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.