Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Upah Minimum Naik 10 Persen
Semoga Pekerja Punya Uang Untuk Belanja Ya
Minggu, 27 November 2022 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kenaikan upah minimum tahun depan maksimal 10 persen dinilai sudah cukup baik, meski belum 100 persen ideal. Dengan kenaikan itu, semoga ekonomi kita terus berputar, karena pekerja punya uang untuk dibelanjakan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan 10 persen ini setidaknya bisa mendorong konsumsi dari pekerja, yang akhirnya kembali menjadi omzet dari pelaku usaha yang memproduksi barang dan jasa.
Menurut Bhima, kenaikan upah minimum sebanyak 10 persen hal wajar. Karena, selama ini upah minimum selalu mengalami penurunan sejak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, di 2022 kenaikan upah minimum hanya di kisaran 1 persen.
Baca juga : Pesan Mendikbudristek: Warga Pendidikan Harus Punya Kemampuan Tanggap Bencana
“Padahal kita tahu, tekanan ekonomi sejak 2020 ke masyarakat, khususnya pekerja sangat besar. Setidaknya, 10 persen itu bisa mengimbangi agar pekerja tidak terlalu terhimpit beban ekonomi,” katanya.
Kendati begitu, Bhima menilai, kenaikan upah minimum tahun depan idealnya mencapai 11 persen. Menurutnya, selain mempertimbangkan inflasi yang diprediksi mencapai 5,71 persen, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5 persen.
Apabila kenaikan upah minimum berada di atas inflasi dan ada surplus pertambahan ekonomi, daya beli pekerja juga akan meningkat.
Baca juga : Upah Naik 10 Persen, Pengamat: Jaga Daya Beli Dan Kesejahteraan Buruh
“Dengan begitu, para pelaku usaha akan diuntungkan. Kondisi ini juga jadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan Kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga : Pendatang Baru Janji Tancap Gas
Kenaikan upah minimum ini diyakini bakal mendorong daya beli masyarakat. Apalagi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid- 19 yang berlangsung sejak awal 2020. Ditambah lagi melemahnya perekonomian global akibat perang Rusia-Ukraina, dan gejolak geo politik sejak 2021.
“Kalau mendorong daya beli, pastinya juga mendorong agregat permintaan. Kalau ada permintaan, diharapkan produksi industri dalam negeri juga akan naik,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, jika produksi industri dalam negeri naik, maka kenaikan upah itu sudah sukses menjadi salah satu bagian dari siklus tadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya