Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tarif Ojol Akan Naik Mulai Pukul 00.00 WIB Malam Ini

Kamis, 8 Agustus 2019 13:48 WIB
Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani dalam konferensi persnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8).
Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani dalam konferensi persnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tarif ojek online (ojol) di beberapa kota akan kembali naik mulai pukul 00.00 WIB malam ini di 123 kota dan kabupaten di seluruh wilayah. 

Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, tarif ojol  mulai naik Jumat (9/8) pukul 00.00 WIB atau setelah jam 12 malam.

“Jadi semua zona baik 1 dan 3 bertambah kurang lebih menjadi 123 (kota dan kabupaten). Dan nanti malam jam 00.00 WIB kenaikan sudah mulai diberlakukan,” katanya dalam konferensi persnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8).

Yani memastikan, kenaikan tarif itu sama dengan angka yang sebelumnya ditetapkan di masing-masing zona. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km) dan batas atas Rp 2.300 per km.

Baca juga : Kelanjutan Nasib One Way Akan Diputus Malam Nanti

Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per km dan batas atasnya Rp 2.500 per km.

Sementara tarif minimal dalam 4 km pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km.

Sedangkan tarif minimal dalam 4 km pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

“Kayak kemarin sama tarif batas bawah ada zona 1, 2, 3 ada Keputusan Menteri nomor 348 mengenai tarif ojol,” ujarnya.

Baca juga : Jenazah Ibu Ani Akan Diterbangkan Pukul 8 Malam Waktu Singapura

Yani menegaskan, pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif ojol tidak bisa sekonyong-konyong diterapkan langsung di seluruh kota karena mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, dua aplikator,  mesti memproses pengaturan tarif dalam aplikasi dan menyesuaikannya dengan algoritma.

“Kita berharap kedua aplikator ini bisa disiapkan dalam waktu sama. Dan ini menjadi satu hal yang memberikan peningkatan kualitas pelayanan ojol kita. Terima kasih manajemen Gojek dan Grab sudah berkomunikasi intens dan harapannya bisa kita lakukan bersama-sama,” tuturnya.

Berikut kota dan kabupaten yang mengalami kenaikan tarif ojol. Zona 1 yaitu Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kisaran, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padang Sidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. 

Zona 2 yaitu Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat, Kota Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kota Salatiga, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cirebon, kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kota Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Demak, Kota Kendal, Kota Pati, dan Kota Jepara.

Baca juga : Tarif Baru Ojol Dikeluhkan, BKS Mau Bikin Survei

Dan Zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Popo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kabupaten Merauke, Pare-pare. (KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.