Dark/Light Mode

Tarif Ojek Online Naik

Kemenhub Ambil Jalan Tengah

Selasa, 26 Maret 2019 11:40 WIB
(Dari kiri) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, berpose usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tarif ojek online di Jakarta, kemarin. (Foto : KHAIRIZAL ANWAR /RM).
(Dari kiri) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, berpose usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tarif ojek online di Jakarta, kemarin. (Foto : KHAIRIZAL ANWAR /RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif dasar ojek online (ojol). Kemenhub mengklaim, tarif ditetapkan sebagai jalan tengah terbaik mempertimbangkan kepentingan pengemudi, masyarakat, dan aplikator.

Pengumuman tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Tarif ojol dibagi menjadi 3 zona. Zona I mencakup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawahnya Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km. Zona II mencakup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah Rp 2.000 per km, sedangkan batas atas Rp 2.500 per km.

Baca juga : TKN: Ucapan Prabowo Seolah-olah Pegawai Kemenkeu Adalah Biang Masalah

Sedangkan zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT ) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.

“Keputusan ini (tarif-red) berlaku efektif mulai 1 Mei 2019,” ungkap Budi dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, kemarin. Selain tarif itu, Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7.000 sampai 10.000. Zona II Rp 8.000-10.000. dan, zona III Rp 7.000-10.000. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 km. Tarif akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali.

Dengan pengumuman ini, maka tarif ojek dipastikan mengalami kenaikan. Sebelumnya tarif ojol berkisar Rp 1.600 per km sampai 1.800 per km per nett. Bahkan, ada juga yang menetapkan tarif berkisar Rp 1.400 per km sampai Rp 1.500 per km.

Baca juga : Cari Dukungan, PPP Jakarta Temui Amien Rais

Budi menjelaskan, tarif baru berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi. Harga yang ditentukan Kemenhub boleh dimodifikasi oleh aplikator melalui komponen tidak langsung atau potongan aplikator. Tapi, biaya yang dikenakan oleh aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen.

“Tarif ini mengikat bagi aplikator. Dia tidak boleh memainkan tarif lebih dari batas atas Rp 2.500 per km. Biasanya kan dikenakan lebih dari batas atas seperti waktu malam, hujan, dan peak hour, ” tandas Budi.

Budi menambahkan, tarif ditetapkan Kemenhub telah memperhatikan tarif ojol di negara tetangga seperti Thailand. Di Negara Gajah Putih tersebut, tarif ojol 5 baht atau kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 2.200. Angkanya mirip dengan besaran tarif di Indonesia.

Baca juga : KPU Istiqomah Di Jalan Yang Salah

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menerima keputusan itu walau belum sesuai harapan. “Driver mengajukan batas bawah tarif sebesar Rp 2.400 per km nett,” kata Igun.

Igun menjelaskan, ada dua alasan asosiasinya menerima pengumuman tersebut. Pertama, tarif ditentukan bersumber dari kajian. Kedua, tarif dinilai sudah lebih baik dibanding yang berlaku saat ini sekitar Rp 1.200 sampai Rp 1.600 per km.

Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Say mengatakan, pihaknya tengah mempelajari aturan dan besaran tarif baru. “Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen. Pendapatan para mitra sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen,” ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.