Dark/Light Mode

Modifikasi Peti Kemas Berpotensi Ancam Keselamatan

Selasa, 24 Januari 2023 12:05 WIB
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi. (Foto: Istimewa)
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Maritime, Transportation & Logistic Watch (IMLOW) menyoroti adanya celah bagi pabrikan atau bengkel kontainer untuk memodifikasi peti kemas dengan bentuk maupun ukuran sesuai kepentingan pemesan.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, celah tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

"Kami melihat ada celah bagi pabrikan untuk memproduksi peti kemas sesuai pesanan di luar standar yang berlaku umum. Sebab, pada umumnya kalau sesuai ISO kontainer internasional itu berlaku ukuran 20, 40, dan 45," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1).

Ridwan mengaku heran lantaran dalam aturan itu disebutkan, pemilik peti kemas wajib melepas Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Aproval Plate) jika peti kemas telah dimodifikasi dan tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga : Moeldoko Cawapres Menggema Di Musra XV Kalsel

Namun, di pasal lainnya justru menyatakan peti kemas yang dimodifikasi dapat diberikan persetujuan oleh otoritas terkait.

"Apakah persetujuan itu menyatakan peti kemas menjadi laik lagi atau bagaimana? Lalu, apakah peti kemas ini yang tanpa CSC plate diberikan persetujuan jadi laik kembali," tanya Ridwan.

Untuk itu, kata dia, sejumlah pasal-pasal mengenai modifikasi dan bengkel perbaikan peti kemas di beleid itu akan menjadi multitafsir. Kemudian, pada praktiknya berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan juga keselamatan di jalan raya pada saat pengangkutan peti kemas dari gudang ke pelabuhan atau sebaliknya.

Di sisi lain, Pemerintah saat ini sedang gencar mengampanyekan serta memberikan payung hukum untuk meniadakan angkutan over dimension and over load (ODOL).

Baca juga : John Riady: Artificial Inteligence Penting Untuk Industri Kesehatan

Ridwan mengkhawatirkan jika praktik modifikasi dan perubahan ukuran peti kemas bertambah marak di Indonesia, otomatis akan mempengaruhi fungsi alat angkut (armada truck) dan lain-lainnya.

Apalagi, kini sudah beredar dan diperjual belikan peti kemas ukuran 21 feet. Umumnya peti kemas 21 feet seperti itu untuk muat pipa dan sejenisnya lantaran tidak muat jika diangkut dengan kontainer 20 feet.

"Kita khawatirkan nanti yang ukuran 21 feet pun akan dilegalkan dan sekarang sudah banyak diperjualbelikan bisa diakses via internet," ungkap Ridwan yang juga aktif di Kepengurusan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo).

Untuk itu, IMLOW mendesak aturan di tinjau ulang lantaran belum secara detail mengakomodir aturan modifikasinya (kontainer) yang dimaksud seperti apa, tapi bisa dikeluarkan sertifikat modifikasi kontainernya.

Baca juga : Jokowi Biasanya Semakin Diancam Semakin Nekat

"Sementara untuk armada angkutan peti kemas sudah ada aturannya agar tidak ODOL. Namun, disatu sisi kita ingin menekan zero ODOL tetapi disisi lain diperbolehkan modifikasi," jelasnya.

Ridwan menilai, jika aturan itu tetap dipaksakan, justru berpotensi nantinya tinggi dan ukuran peti kemas berbeda-beda sesuai keinginan 'kepetingan bisnis pemesan', dan hal ini tidak sesuai dengan fasilitas jalan maupun terowongan-terowongan di jalanan di beberapa wilayah di Indonesia yang efeknya bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.

"Peti kemas individual itu seperti pesanan pabrik-pabrik untuk angkutan barangnya sendiri, seperti komoditi semen dan sejenisnya. Tapi menjadi rancu karena di beleid itu tidak ada kriteria batasan modifikasinya seperti apa?" tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.