Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perkuat Hilirisasi, Menteri ESDM Siapkan 17 Smelter Baru
Selasa, 31 Januari 2023 12:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mengawal target pembangunan 53 smelter hingga tahun 2024.
Pembangunan fasilitas pengolahan mineral ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Bahan mentah mineral diolah di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
"Ada proyek 7 smelter sudah diselesaikan di tahun 2022, yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy," ujar Menteri ESDM ,Arifin Tasrif pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Program Kerja Kementerian ESDM Tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/1).
Baca juga : Sambut Hari Gizi Nasional, Menteri BUMN Erick Thohir Promosikan UMKM Makanan Sehat
Di tahun Kelinci air ini, Arifin menargetkan, akan ada tambahan 17 smelter untuk memenuhi kebutuhan pengolahan dalam negeri. "Kita targetkan ada 17 smelter lagi yang harus selesai," imbuh Arifin.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan, bahwa pada Juni 2023, Pemerintah akan melarang ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses), sehingga pengelolaan bauksit harus dilakukan di dalam negeri.
"Total kapasitas input bauksit tahun 2022 adalah 13,88 juta ton dan yang dimanfaatkan masih 4,3 juta ton per tahun, sementara kita masih mengimpor alumunium. Pembangunan smelting untuk memproses alumunium itu bisa diselesaikan sehingga dapat menyerap kapasitas input yang sudah kita miliki hingga 100% dan kita tidak melakukan impor alumunium lagi, bahkan kita bisa mengekspornya," tegas Arifin.
Baca juga : Percepat Sertipikasi Tanah Rakyat, Menteri Hadi Tjahjanto Luncurkan Kota Lengkap
Pernyataan yang sama dikatakan Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, M Idris Sihite yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Ia menyampaikan, bahwa sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter dalam mengolah produksi mineralnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Yang kita pedomani adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa per Juni tahun 2023 ini tidak diperbolehkan lagi melakukan ekspor dalam bentuk ore, jadi yang kita lakukan adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang melarang ekspor ore, wajib mengolahnya di dalam negeri," tandasnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya