Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dorong Orang Naik Kereta, Kemenhub Gelontorin Subsidi 2,5 T

Jumat, 30 Desember 2022 19:22 WIB
Penandatanganan kontrak penyelenggaraan PSO dan subsidi angkutan perintis tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Kemenhub, Jumat (30/12). (Foto: Istimewa)
Penandatanganan kontrak penyelenggaraan PSO dan subsidi angkutan perintis tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Kemenhub, Jumat (30/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelontorkan subsidi bagi angkutan Kereta Api (KA). Untuk tahun 2023, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menganggarkan dana Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 2.549.288.981.000. Sementara, dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp 124.075.614.136.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Rizal Wasal menegaskan, subsidi ini dikeluarkan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi KA.

"Subsidi ditujukan untuk menekan tarif layanan KA bagi masyarakat," katanya dalam penandatanganan kontrak penyelenggaraan PSO dan subsidi angkutan perintis tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Kemenhub Jumat (30/12).

Baca juga : Menag Bangga UIN Jakarta Berhasil Cetak Cendekiawan Muslim

Dia menjelaskan, layanan KA yang akan mendapat suntikan dana PSO mencakup KA Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran.

Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Dia menuturkan, penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api.

Baca juga : Jaga Kelancaran Libur Nataru, Kemenhub Gelar Posko Pemantauan Transportasi

Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah.

Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan KA yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau," tuturnya.

Baca juga : Tropicana Hadirkan Apartemen Perdana Di Genting Highlands Seluas 1,4 Hektare

Menurutnya, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan KA dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.

Ia berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi KA yang sudah mendapat suntikan dana dari Pemerintah.

"Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan KA agar betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini memberikan manfaat bagi orang banyak," imbaunya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.