Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bumiputera Cairkan Klaim Tertunda Tahap Kedua Senilai Rp 25,8 M

Senin, 13 Maret 2023 19:24 WIB
Pegawai Bumiputera memberikan penjelasan kepada pemegang polis Bumiputera yang hadir ke kantor cabang. (Foto: Ist)
Pegawai Bumiputera memberikan penjelasan kepada pemegang polis Bumiputera yang hadir ke kantor cabang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pencairan klaim tertunda milik pemegang polis AJB Bumiputera 1912 terus berjalan. Kali ini perusahaan mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp 25,84 miliar.

“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari di Jakarta, Senin (13/3).

Ia mengatakan, pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp 5 juta. Proses pencairan berjalan lancar di tiap kantor cabang Bumiputera.

Salah satu pemegang polis asal Kediri, Solikatin mengatakan telah mencairkan klaim asuransi pada tahap pertama. Ia awalnya sudah putus asa karena klaim tak kunjung cair, sedangkan uang itu sangat dibutuhkan.

Baca juga : KAI Operasikan Kereta Api Tambahan Lebaran, Tiket Bisa Dipesan Mulai 13 Maret

“Selama ini kami pesimis tidak bisa cair ternyata masih bisa cair. Walaupun 50 persen kami tetap bersyukur,” katanya.

Pemegang polis, Ummi Jawaroh mengaku bersyukur klaim polis yang ditunggu-tunggu akhirnya cair. “Walaupun kami agak kecewa, tapi masih bersyukur dan terima kasih karena Bumiputera masih memperhatikan kami. Klaim yang kami tunggu-tunggu masih bisa cair. Mudah- mudahan Bumiputera lancar kembali, seperti yang dulu waktu saya pencairan tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan mengatakan satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” lanjut Bagus.

Baca juga : Presiden Resmikan 60 Hektare Tambak Udang Senilai Rp 175 Miliar di Kebumen

Untuk diketahui pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap; 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.

Irvandi mengatakan, untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Baca juga : Bumiputera Cairkan Klaim Tertunda Ke Pemegang Polis Rp 22,34 M

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.