Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tulis Surat, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri

Rabu, 1 Februari 2023 18:24 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Papua Lukas Enembe menulis surat untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, lewat surat yang ditulis tangan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu, kliennya menagih janji Firli saat keduanya bertemu di Papua.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," ujar Petrus, Rabu (1/2).

Menurut Petrus, surat yang ditulis di secarik kertas itu baru diterima pihak pengacara kemarin sore. Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada hari ini. Sayangnya, Petrus enggan mengungkap janji Firli yang disampaikan pada Lukas.

“Iya intinya (surat itu), ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Nggak tahulah bagaimana," elaknya.

Baca juga : Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi itu terlebih dahulu.

"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar Ali.

KPK baru saja memperpanjang masa penahanan Lukas selama 40 hari terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga : Lukas Enembe Ngotot Minta Berobat Ke Singapura, KPK: Bisa Kok Diperiksa…

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : HT Angkat Michael Victor Sianipar Dan Sortaman Saragih Jadi Ketua DPP Partai Perindo

Sekitar 4 jam diperiksa, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.