Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rian Hidayat Soroti Persaingan Usaha & Kepailitan

Pengusaha Harus Dibikin Bisa "Bernapas"

Sabtu, 18 Maret 2023 08:00 WIB
Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Kepailitan dan Restrukturisasi Usaha Universitas Indone­sia (LKHKRU UI) Rian Hidayat saat menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Rakyat Merdeka di Gedung Graha Pena, Jakarta, kemarin.
Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Kepailitan dan Restrukturisasi Usaha Universitas Indone­sia (LKHKRU UI) Rian Hidayat saat menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Rakyat Merdeka di Gedung Graha Pena, Jakarta, kemarin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Kepailitan dan Restrukturisasi Usaha Universitas Indone­sia (LKHKRU UI) Rian Hidayat menyoroti persaingan usaha dan kepailitan di Tanah Air. Menurut dia, agar ekonomi semakin berkem­bang, pengusaha harus dibikin bisa "bernapas".

Hal itu disampaikan Rian saat menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Rakyat Merdeka di Gedung Graha Pena, Jakarta, kemarin. Rian menyampaikan, saat ini perekonomian sudah mulai pulih. Ekonomi yang menurun karena adanya pembatasan sudah mulai kembali bergerak. Semua lini usaha mulai mengalami perbaikan.

Rian Hidayat

Nah, dalam situasi ini, penting untuk melihat kebijakan-kebijakan dari sisi persaingan usaha dan sisi kepailitan. Kenapa persaingan usaha penting? Menurut Rian, tanpa ada persaingan usaha yang baik, harga barang cenderung mahal. Adanya persaingan usaha bisa membuat mekanisme harta dan struktur pasar efektif dan efisien.

Ia mencontohkan produk SIM Card. Dulu, harga SIM Card sangat mahal. Bisa mencapai Rp 150 ribu. Tapi, setelah kompetisi dibuka, persaingan usaha berjalan, harga SIM Card relatif efisien antara Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.

Baca juga : Jelang Ramadan, Srikandi Ganjar Bersama Ikatan Remaja Mesjid Lakukan Aksi Bersih Makam

Harga tiket pesawat udara pun begitu. Dulu cukup mahal. Sekarang, dengan adanya kompetisi yang baik bisa merasakan moda transportasi udara.

"Ini penting sebagai kajian bagaimana persaingan usaha tersebut membuat pelaku usaha menjadi efektif dan efisien. Harapannya, masyarakat mendapat harga yang baik dan produk yang murah," papar Rian.

Ia juga mencontohkan harga masker yang sempat tinggi saat pertama kali terjadi pandemi. Sebab, saat ini produksi masker masih sangat terbatas dan persaingan belum banyak. Kini, dengan sudah banyaknya perusahaan maskernya, harganya menjadi murah.

Begitu juga dengan bahan pokok lain seperti beras, cabe yang saat ini sedang naik. Untuk mengatasi, perlu dibuka persaingan usaha. Adanya persaingan usaha bertujuan agar harga murah.

Baca juga : Status Darurat Dicabut, Pertamina Berikan Penanganan Terbaik Untuk Korban

Setelah itu, Rian juga menyampai­kan restrukturisasi usaha dan kepaili­tan. Ini penting agar pelaku usaha yang bangkrut yang terdampak pandemi bisa merestrukturisasi utangnya dengan baik. “Ini penting karena progres bisnis yang baik dapat membuat siklus berjalan. Karyawan bisa tetap bekerja, dan ekonomi kembali bergerak,” terangnya.

Menurut dia, hukum kepailitan atau restrukturisasi utang ini dapat mem­buat pelaku usaha yang terdampak yang membuat utangnya membeng­kak, bisa melakukan restrukturisasi usaha. “Jalannya proses penundaan pembayaran utang (PKPU). Ini dikenal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” terangnya.

Menurut Rian, proses kepailitan dan restrukturisasi menjadi konteks yang sangat penting. "Agar pelaku usaha dapat melanjutkan usahanya bisa merestrukturisasi usahanya dapat terjadinya kompetisi yang efektif dan efisien. Contoh harga SIM Card jadi lebih murah. Harga barang jadi lebih efektif dan efisien," ungkapnya.

Ria melanjutkan, kepailitan diatur dalam Penundaan Kewajiban Pem­bayaran Utang atau PKPU. Di Indone­sia dikenal lima pengadilan niaga. Ada di Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Baca juga : Sore Ini Persib Tantang Arema, Luis Milla: Kami Harus Kerja Keras

Pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitas restrukturisasi itu dengan PKPU. Itu dikenal proposal perdamaian, yaitu debitur mengajukan proposal ke debitur. Tujuannya, bisa merestruk­turisasi agar tidak pailit dan bangkrut. Sehingga bisa melanjutkan usahanya.

"Orang habis napas bisa recover se­bentar. Bagaimana utang tersebut bisa dicicil, termin per termin, apa jaminan. Dengan mencicil pelaku usaha bisa bernapas. Kalau langsung satu termin otomatis hancur,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.