Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korban Tragedi KM Mina Sejati di Maluku Dilindungi BPJS TK

Minggu, 25 Agustus 2019 14:06 WIB
Korban Tragedi KM Mina Sejati di Maluku Dilindungi BPJS TK

RM.id  Rakyat Merdeka - Insiden tragis dialami 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati yang sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019). Tiga orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut: dua orang tewas, 11 orang selamat, dan 23 orang termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK terdaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, seluruh ABK terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 juta setiap bulan. 

Saat ini, tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan. Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan tim medis dan didampingi petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Pola Hidup Dan Pangan Sehat Obat Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Menurut Agus, kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh, sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8).

Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas musibah yang telah terjadi.

Baca juga : Surabaya Jadi Kota Pertama Bangun PLTSa

"Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Alias Muin mengatakan," Untuk korban meninggal, kami akan memberikan santunan kepada ahli warisnya. Ini merupakan respons cepat terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi," katanya. 

Muin menyatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperuntukkan bagi semua elemen, baik penerima upah atau bukan penerima upah, dan sangat penting manfaatnya bagi tenaga kerja.[KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.