Dark/Light Mode

Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Permenkes Khusus

Rabu, 29 Maret 2023 12:00 WIB
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14 Tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dicabut. Kemudian, setelah itu diterbitkan Permenkes yang mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi sebagaimana yang selama ini digunakan.

Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi mengatakan, usulan pencabutan dan penerbitan Permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama Dewan Pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya.

“Namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami,” katanya.

Dia melanjutkan, Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 juga belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi. Menurut dia, pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Sementara, kata dia, lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang). "Sebagian besar kegiatan bidang usaha pengendalian hama di Indonesia terkait hal itu. Adapun hama serangga dan binatang yang kami kendalikan di antaranya tidak membawa vektor penyakit seperti rayap, semut, lebah, laba-laba, dll,” ungkap Boyke.  

Baca juga : Aplikasi Puja Indah, BSKDN Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pelayanan Publik

Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Sulaeman Yusuf menyebutkan, binatang seperti rayap, semut, lebah, laba-laba tergolong hama, dan bukan vektor. Vektor termasuk hama namun hama belum tentu vektor. Binatang atau serangga tersebut di atas tidak membawa penyakit kepada manusia. 

Sedangkan serangga dan binatang yang dapat menularkan, memindahkan, dan menjadi sumber penular vektor penyakit seperti nyamuk, lalat, kecoa dan tikus, pengendaliannya dilakukan perusahaan pest control yang hanya bersifat mengendalikan populasi agar tidak mengganggu pada kenyamanan manusia dan keamanan komoditi. 

Kata dia, pengendalian vektor idealnya dilakukan oleh pemerintah, peneliti, akademisi, dan/atau NGO/LSM yang bergerak di bidang vektor penyakit, karena pendekatan metodologi pengendalian vektor adalah kegiatan survailans vektor, kegiatan pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal kemampuannya sebagai penular penyakit yang bertujuan sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya pengendaliannya.

Pelaku usaha pest control, Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, selama ini izin operasional Perusahaan Pengendalian Hama/Pest Control, Termite Control dan Fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

Baca juga : Syarief Hasan Minta Pemerintah Segera Bebaskan Pilot Susi Air

"Izin operasional itu kami perlukan dalam rangka berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, ekspor-impor dan lainnya," kata Luki.

Perizinan itu, kata dia, sangat diperlukan terutama kaitannya dengan Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan Phytosanitary. Perizinan ini sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi. 

Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management. Sementara itu pasar pengendalian vektor di Indonesia hanya terbatas di lingkup sektor kesehatan saja, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat merebaknya penyakit tular vektor, dan pengendalian vektor paska bencana.

"Karena hama itu berbeda dengan vektor penyakit, maka perlu diterbitkan Permenkes baru yang mengatur izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control, dan mencabut Permenkes No. 14 tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dikarenakan tidak relevan dan tidak dibutuhkan dalam bidang usaha pengendalian hama," pungkasnya.

Baca juga : DPR Genjot Pemerintah Berantas Judi Online

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.