Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Genjot Pemerintah Berantas Judi Online

Senin, 20 Maret 2023 22:22 WIB
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding/Ist
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mempertanyakan kinerja pemerintah memberantas judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial. Bahkan, warga negara bisa mudah mengaksesnya.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online.

Menurutnya, perjudian online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi ini.

Suding juga menegaskan, dirinya mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan. 

"Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," tegasnya di Jakarta, Senin (20/3).

Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online menggunakan internet, melakukan aksinya terang-terangan. Karena itu, dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, bergerak bersama memberantasnya.

Baca juga : Istri Pejabat Pamer Harta Merembet Ke Kantor Pratikno

"Aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dalam pemberantasan judi online, baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum yang memberikan ruang judi online sangat massif," tukasnya. 

Suding mengakui, aparat Kepolisian masih kurang maksimal memberantas judi online. Buktinya, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022-13 Februari 2023.

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/2).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Baca juga : Di Tengah Perintah Penangkapan ICC, Putin Kunjungi Mariupol

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan.

Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” katanya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online.

“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain.id,” ujar Semuel.

Baca juga : Impor Baju Bekas Rugikan Negara

Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online, yakni: Kurangnya pemahaman keamanan siber Banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah.

 Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

 Kegiatan perjudian online selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.