Dark/Light Mode

Permudah Izin Usaha, Cara Pemerintah Kerek Daya Saing Pelaku UMKM

Jumat, 31 Maret 2023 19:41 WIB
Foto: Zoom.
Foto: Zoom.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), diperlukan penguatan usaha dalam negeri dan ketersediaan produk lokal.

Salah satunya, dengan melibatkan UMKM yang perlu didukung pemerintah lewat kemudahan perizinan usaha.

Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Road to BBI Kaltara 2023 Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing di Hotel Tarakan Plaza, Kalimantan Utara (Kaltara).

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala bagi pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.

Baca juga : Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Permenkes Khusus

Melalui sistem digital, yakni mendapatkan Single Submission (OSS), pelaku UMKM bisa dapat izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah.

Sehingga, perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai.

"Hari ini, harapan kita, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada. Semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kaltara," kata Direktur IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary di Tarakan, kemarin.

Ia juga berharap, pelaku UMKM mulai memasarkan produk lewat platform digital. Para pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pemerintah Impor 215 Ribu Ton Gula

Selaras dengan misi Provinsi Kaltara dalam mengembangkan UMKM, Sekretaris Daerah Kaltara Suriansyah mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa menjadikan UMKM dan pelaku koperasi bisa beralih ke digital untuk bisa semakin bersaing di lokal dan bisa go international.

"Mudah-mudahan lewat Pergub 21 dan 25, soal batik khas daerah dan pangan daerah, itu juga disambut baik oleh seluruh insan yang ada di Kaltara. Tidak hanya Pemerintah, tapi seluruh masyarakat bisa menggunakan pakaian khas dan mengonsumsi pangan lokal. Kami akan mendukung agar semua UMKM dan koperasi bisa masuk ke ranah digital," kata Suriansyah.

Sehubungan dengan dukungan mengembangkan usaha lewat platform digital, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltara, Wahyu Indra Sukma menjelaskan, pengembangan UMKM BI yang dilakukan melalui Korporatisasi, Kapasitas, dan Pembiayaan untuk mendorong UMKM berdaya saing dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Kami ingin mengembangkan UMKM melalui akselerasi digitalisasi. Karena tidak bisa dipungkiri saat ini era digital yang mendukung perluasan akses pasar ekspor untuk mendukung UMKM semakin naik kelas," ujar Wahyu.

Baca juga : Partai Pemerintah Pada Pasang Badan

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan, secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

"Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM, khususnya risiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal," pungkas Dendy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.