Dark/Light Mode

GINSI Happy Izin Impor Besi Baja Jadi Lebih Sederhana

Selasa, 23 Mei 2023 17:05 WIB
Sosialisasi perubahan proses perizinan impor baja oleh Direktur Industri Logam Kemenperin Liliek Widodo yang mewakili Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufik Bawazier, Selasa (23/5). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi perubahan proses perizinan impor baja oleh Direktur Industri Logam Kemenperin Liliek Widodo yang mewakili Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufik Bawazier, Selasa (23/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyambut positif proses perizinan impor besi baja, baja panduan, dan turunannya akhirnya dikembalikan hanya menjadi satu bundling (kelompok) dari yang sebelumnya terdiri dari tiga jenis bundling.

"Sangat kami apresiasi perubahan pemrosesan perizinan impor besi baja, baja panduan, dan turunannya dikembalikan hanya menjadi satu bundling. Hal ini menjadi lebih efisien bagi pelaku usaha importasi," ujar Wakil Ketua Umum BPP GINSI Bidang Kepelabuhanan, Transportasi, dan Logistik Erwin Taufan di Jakarta, Selasa (23/5).

Erwin mengungkapkan, perubahan proses perizinan tersebut telah disosialisasikan kepada stakeholders terkait oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : Wapres RI Buka KTT Media Asia Di Bali, Dihadiri Lebih Dari 300 Peserta

Sosialiasasi dilakukan Direktur Industri Logam Kemenperin Liliek Widodo yang mewakili Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufik Bawazier.

Adapun poin penting dalam sosialiasi tersebut terkait pertimbangan perubahan importasi besi baja, baja panduan, dan produk turunannya yang tadinya terdiri atas tiga jenis bundling.

Hal ini dinilai tidak efisien lantaran apabila pelaku usaha mengajukan semua jenis barang namun yang terbit hanya masing-masing dan pada waktu berbeda maka pelaku usaha harus menunggu yang lainnya terbit.

Baca juga : GMC NTB Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Kemenperin dalam paparannya, kata Erwin, memberikan batas waktu pada 4 Juni 2023 terakhir penerbitan peraturan teknisnya dengan penerbitan tiga bundling. Kemudian, pada 5 Juni sistem akan dimulai dengan penerbitan satu bundling.

Sementara, Kemendag memberikan batas waktu terakhir pada 9 Juni 2023 pengajuan permohonan impor besi baja, baja panduan dan turunannya menggunakan tiga jenis bundling. Selanjutnya, pada 12 Juni 2023 sistem akan mulai menggunakan hanya satu bundling.

Erwin menambahkan, sehubungan dengan proses peraturan teknis, pelaku usaha terkadang menerima pengembalian permohonan. Saat sudah dilengkapi dan disubmit melalui sistem, proses pengajuan kembali ke pemrosesan awal dan hal ini memakan waktu yang cukup lama.

Baca juga : PUPR Lanjutkan Jaringan Irigasi Baliase Di Sulawesi Selatan

"Harapannya jika ada pengembalian permohonan maka revisi dilakukan pada bagian yang tidak lengkap saja," katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.