Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara AP II? Jangan Khawatir
Sabtu, 7 September 2019 23:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara perseroan, demi meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan.
Prosedur ini memberikan adanya kepastian penanganan terhadap barang hilang/tertinggal. Barang hilang/tertinggal yang ditemukan personel AP II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman, hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
Barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal, atau sisi darat bandara. Bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara, karena itu termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan.
Baca juga : Agrowisata Petik Buah Jeruk di Banjar Tingkatkan Pendapatan Petani
Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh Bagian Lost and Found dari maskapai.
Terkait hal ini, VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan, prosedur penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.
"Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara, akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu. Hingga nantinya, diambil oleh pemilik barang tersebut," jelas Anindita.
Secara detail, prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara AP II adalah sebagai berikut:
- Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
- Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.
- Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan, maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
- Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim, akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).
Penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal, dapat lapor melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.
Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara. Karena terminal penumpang pesawat telah dilengkapi CCTV, yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal. Di terminal, juga banyak dijumpai personel customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang, terkait barang hilang/tertinggal.
Setiap laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personel yang berkepentingan, seperti Aviation Service. Termasuk, penelusuran melalui CCTV, hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.
Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat, karena juga memanfaatkan aplikasi. Pemilik barang cukup membawa ID Claim, dan mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personel AP II meng-upload BAST tersebut, beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. A
Baca juga : Bareng Pelanggan, Pertamina Lepas 100 Tukik Di Pantai Kuta
Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa. Terkait prosedur yang berlaku ini, AP II memberlakukan masa transisi, dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal, yang saat ini sudah ditemukan di bandara.
Kebijakan tersebut antara lain meliputi:
- Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 Januari 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan.
- Seluruh barang yang ditemukan pada periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019, akan dimusnahkan/disumbangkan dalam waktu 30 hari kalender setelah publikasi.
- Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 Agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku (prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019).
Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara, di bawah pengelolaan AP II yang saat ini totalnya berjumlah 16 bandara. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya