Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pansel: Ada Upaya Jegal Calon Dari Luar KPK Dengan Isu LHKPN

Senin, 5 Agustus 2019 18:51 WIB
Anggota Pansel KPK Hendardi (Foto: Istimewa)
Anggota Pansel KPK Hendardi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Hendardi mempertanyakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meributkan masalah penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para peserta seleksi.

Hendardi mengatakan, pada seleksi empat tahun lalu, para aktivis antikorupsi itu tak mempermasalahkan kewajiban melampirkan LHKPN saat awal pendaftaran seleksi Capim KPK.

"Empat tahun lalu,  juga begitu. Empat tahun lalu mereka enggak ributin ini. Kenapa sekarang diributin? Karena LHKPN itu laporannya ke KPK," ujar Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).

Baca juga : Nama-nama Calon Menteri Dari Golkar Sudah Di Kantong Ketum

Hendardi pun menuding Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berupaya menjegal calon lain yang tak berasal dari unsur KPK dengan memakai isu LHKPN. Soalnya, kata Hendardi, calon peserta dari unsur KPK tentu sudah lapor LHKPN, karena sudah menjadi kewajiban. 

"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ujarnya.

Hendardi menegaskan, Pansel Capim KPK sudah menempatkan LHKPN sebagai syarat bagi calon pimpinan lembaga antikorupsi. Menurutnya, para peserta wajib membuat pernyataan di atas materai terkait pelaporan LHKPN ketika sudah resmi terpilih.

Baca juga : Yang Kalah Harus Di Luar, PKS Ngeledek Gerindra Dan PAN

"Syaratnya membuat surat pernyataan apabila terpilih. Jadi, buat apa sekarang kami capek-capek. Banyak urusan kami, kan harus lihat yang lainnya, kami enggak mau didikte sama yang begitu," tegas pendiri Setara Institut ini. 

Hendardi menyebut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mencoba menginterpretasikan lain soal aturan LHKPN. Ia mengatakan, merujuk UU KPK, pelaporan harta kekayaan berlaku bagi mereka yang terpilih dan resmi dilantik sebagai pimpinan KPK secara definitif. 

"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," ulangnya lagi, mempertajam pernyataannya sebelumnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :