Dark/Light Mode

Tak Bisa Penuhi Ketentuan Modal, OJK Cabut Izin Kresna Life

Jumat, 23 Juni 2023 20:27 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat 23/6. (Foto: DWI ILHAMI/RAKYAT MERDEKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat 23/6. (Foto: DWI ILHAMI/RAKYAT MERDEKA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Tindakan tersebut dilakukan, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (23/6).

Dijelaskan Ogi, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan. 

Baca juga : Natasha Wilona, Pamer Kecantikan Versi Orang Korea

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account, dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” katanya.

Ogi memastikan, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.

OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaituMichael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.  

Baca juga : Yuk Cari Cuan Minim Modal Lewat Media Sosial

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud. “Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen,” ucap Ogi.

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. “Untuk itu, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” katanya.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Baca juga : Patok Biaya Lebih, BP2MI Ancam Cabut Izin 24 P3MI

Meski begitu, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. “Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” tutup Ogi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.