Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan.
Awal mulanya, KPU berencana merevisi beleid dalam Pasal 8 ayat (2) a PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota soal keterwakilan perempuan. Tapi, pada Rabu (17/5), KPU malah memilih tunduk pada Komisi II DPR yang meminta agar PKPU Nomor 10 tahun 2023 tidak perlu direvisi.
Baca juga : IPW Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi WC Sultan Di Bekasi
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Anggraini mengaku telah mengirim somasi ke KPU, Bawaslu dan DKPP pada Jumat (19/5). Dia menilai, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 karena tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.
“Kami menuntut KPU untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.
“Juga, demi menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota legislatif,” sambung Titi.
Baca juga : Pemilu 2024: Keterwakilan Perempuan Rendah, Perlu Terobosan
Koalisi mendesak KPU secara transparan segera memublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan. Sekurang-kurangnya, kata dia, 30 persen dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik (parpol).
Adapun Bawaslu, tambah Titi, disomasi dengan dituntut melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan Undang-Undang tentang Pemilu.
“Segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10/2023 dalam waktu 2x24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan,” tegasnya.
Baca juga : Cegah Korupsi Penerimaan Maba, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi
Bila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Titi mengancam bakal menuntut Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU tentang pemilu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya