Dark/Light Mode

Tak Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan

KPU Cs Akhirnya Disomasi

Senin, 22 Mei 2023 06:45 WIB
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Ang­graini. (Foto: Antara).
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Ang­graini. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, lembaga pe­nyelenggara pemilu itu tidak merevisi Peraturan Komisi Pe­milihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan.

Awal mulanya, KPU beren­cana merevisi beleid dalam Pasal 8 ayat (2) a PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota soal keterwakilan perempuan. Tapi, pada Rabu (17/5), KPU malah memilih tunduk pada Komisi II DPR yang meminta agar PKPU Nomor 10 tahun 2023 tidak perlu direvisi.

Baca juga : IPW Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi WC Sultan Di Bekasi

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Ang­graini mengaku telah mengirim somasi ke KPU, Bawaslu dan DKPP pada Jumat (19/5). Dia menilai, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 karena tunduk pada hasil kon­sultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.

“Kami menuntut KPU untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

“Juga, demi menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perem­puan sebagai calon anggota legislatif,” sambung Titi.

Baca juga : Pemilu 2024: Keterwakilan Perempuan Rendah, Perlu Terobosan

Koalisi mendesak KPU secara transparan segera memublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan. Sekurang-kurangnya, kata dia, 30 persen dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah dia­jukan oleh partai politik (parpol).

Adapun Bawaslu, tambah Titi, disomasi dengan dituntut melak­sanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan Un­dang-Undang tentang Pemilu.

“Segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10/2023 dalam waktu 2x24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan,” tegasnya.

Baca juga : Cegah Korupsi Penerimaan Maba, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi

Bila KPU tidak menindak­lanjuti rekomendasi Bawaslu, Titi mengancam bakal menuntut Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dia­tur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU tentang pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.