Dark/Light Mode

Patok Biaya Lebih, BP2MI Ancam Cabut Izin 24 P3MI

Jumat, 16 Juni 2023 20:14 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah bersurat ke PT BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi kredit tanpa agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharging) selama masih dalam proses penyelesaian kasus. Yaitu PT Dwi Tunggal Jaya Abadi; PT Sukma Karya Sejati; dan PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi. (Foto: Istimewa)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah bersurat ke PT BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi kredit tanpa agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharging) selama masih dalam proses penyelesaian kasus. Yaitu PT Dwi Tunggal Jaya Abadi; PT Sukma Karya Sejati; dan PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapati aduan pembebanan pembiayaan berlebih oleh 24 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Aduan tersebut datang langsung dari 68 PMI Hong Kong.

"Jadi korbannya ini ada 68, pelakunya 24," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pada Konferensi Pers Terkait Permasalahan Pembiayaan Berlebih atau Overcharging di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Jumat (16/6).

Benny mengatakan para pelaku ini mengancam akan menahan dokumen korban jika tidak segera menyetor. "Kerugian 68 PMI ini beragam. Ada yang Rp 25 juta, bahkan ada yang sampai Rp 40 juta," ungkapnya.

Baca juga : Anastasya Poetri, Bangga Debut Java Jazz 2023

Padahal, dijelaskan Benny, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan 14 Item Komponen Biaya Penempatan untuk 10 Jenis Jabatan bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Misalnya pekerja rumah tangga, cleaning servis, pengasuh bayi, supir pribadi, tukang bersih taman, pekerja di laut lepas, pekerja di perkebunan," ujar politisi Partai Hanura itu.

Untuk itu, BP2MI mengambil langkah tegas dengan mengancam akan mencabut izin rekrut 24 P3MI yang kedapatan memeras 68 PMI Hong Kong.

Baca juga : Pimpinan Pesantren di Batang Diduga Cabul, Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren

"Kami kasih waktu hingga 2 Juli, kalau belum dikembalikan (uang korban), kami akan cabut izin merekrutnya," tegas dia.

Benny bercerita 68 PMI Hongkong telah mengadu sejak tiga bulan lalu. Namun hingga kini belum ada titik temu. Karena itu, dia pun sempat menegur stafnya yang masih mentolerir perilaku menyimpang para penyalur tenaga kerja yang kedapatan melakukan overcharging.

"Kalau kita sudah yakin kesalahannya, kita temukan, bukti kwitansi ada, ngapain nunggu mediasi sampai tiga bulan. Panggil saja satu kali, oke, sanggup ganti rugi selama dua Minggu, satu bulan. Kalau nggak, kita laporin kasus pidana atau kita rekomendasikan pencabutan izin usahanya. Negara masa lemah," tegas mantan anggota DPD RI itu.

Baca juga : Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI

Dia berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang dialami PMI. Mengingat mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbesar yang harus dilindungi.

"Setelah ini saya ingin para PMI untuk berani melapor. Kita beri semangat jangan takut untuk melapor," terang Benny.

Adapun 24 perusahaan yang kedapatan memeras 68 PMI Hong Kong antara lain PT Dwi Tunggal Jaya Abadi; PT Sukma Karya Sejati, dan PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.