Dark/Light Mode

Sesalkan Pengerahan Massa Di Lahan PTPN VII Way Berulu

Pengamat: Labih Baik Buktikan Di Pengadilan

Rabu, 28 Juni 2023 14:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Klaim gerombolan yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut.

Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya, melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (26/6).

Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung, yakni, pengukuran ulang lahan.

Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para pendemo memaksa masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran.

Baca juga : Relawan OMG Gelar Pawai Sedekah Bumi Di Pati

Dalam orasinya, mereka menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII. Yakni, untuk budidaya karet.

Pengamat agraria dari Universitas Lampung FX Sumarja mengaku prihatin dengan aksi tersebut.

Dosen senior yang membidangi hukum agraria/pertanahan itu mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa.

Sebab, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu itu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.

Baca juga : Makan Sayur Lodeh Berdua, Pengamat Nilai Dukungan Jokowi Ke Ganjar Sudah Jelas

"Kasus sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu itu sebenarnya tidak serumit sengketa tanah lain di Lampung. Sebab, lahan PTPN VII itu jelas asalnya. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum saja," ujarnya, di Pesawaran, Selasa (27/6).

Lebih lanjut Sumarja menyampaikan, ada dalil hukum menjelaskan, untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali di pengadilan.

Dalam konteks ini, ia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut.

Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.

Baca juga : Emak-Emak Klaten Berlatih Bikin Sabun Cuci Piring Mandiri

"Sampai kapan pun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.