Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
SEVA Astra Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Via Online
Selasa, 4 Juli 2023 19:06 WIB
Sebelumnya
Handoko membagikan langkah-langkah agar memudahkan konsumen mengurus kebutuhannya. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol ‘Urus Sekarang,’ lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan.
Baca juga : Anak Muda PYCH Binaan BIN Rancang Busana PSC Kemenparekraf
Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
Kemudian unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal dua hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
Baca juga : Garuda Luncurkan Layanan Premium Garuda Wellness
Terakhir, lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.
“Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya,” ujar Handoko.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya