Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lindungi UMKM Dari Ancaman Project S TikTok Shop
Menteri Teten Harap Permendag No 50/2020 Cepat Direvisi
Kamis, 6 Juli 2023 17:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berharap adanya percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) dalam menangkal ancaman hadirnya Project S TikTok Shop, yang dinilai bisa mengganggu bisnis UMKM di Tanah Air.
Dikutip dari laporan dari Financial Times pada Jumat (23/6) menyebut, rencana ekspansi TikTok yang disebut sebagai ‘Project S.’
Baca juga : Lindungi UMKM Jualan Di Internet, Ini Jurus Menteri Teten
Dalam laporan tersebut, dijelaskan Project S merupakan rencana korporasi Tiktok di pasar UK dalam memasarkan produk-produk asal China melalui platfromnya. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.
Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Baca juga : Permendag 25 Tahun 2022 Dinilai Perlu Direvisi
Teten menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.
Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya.
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kemendag,” kata Teten di Jakarta, Kamis (6/7).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya