Dark/Light Mode

Untuk Melindungi Konsumen, Atur Aset Kripto Di Tingkat Global

Kamis, 20 Juli 2023 07:34 WIB
Jenis aset kripto. (iStockphoto)
Jenis aset kripto. (iStockphoto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia menilai aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Terlebih, saat ini aset kripto telah menjadi instrumen yang terus berkembang, serta memiliki banyak peluang dan tantangan.

Adapun saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar jurisdiksi setiap negara.

"Karena itu, perlu adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama) dan same regulation (regulasi yang sama)," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kegiatan bertajuk “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar Tentang Aset Kripto”, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, kemarin.

Baca juga : Sri Mul: Aset Kripto Perlu Diatur Dalam Standar Kebijakan Global

Diskusi Meja Bundar Tentang Aset Kripto ini diselenggarakan pada 18 Juli 2023.

Dan termasuk dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India.

Dilanjutkan Sri Mulyani, selaras dengan agenda Bali Fintech, dia berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.

Baca juga : Pemerintah Kudu Segera Tertibkan Social Commerce

Adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital, seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.

Wanita yang akrab disapa Ani itu melanjutkan, standar yang sama antar negara juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto, sehingga menumbuhkan kepercayaan para penggunanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ani juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama mengenai kripto, yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.