Dark/Light Mode

Untuk Melindungi Konsumen, Atur Aset Kripto Di Tingkat Global

Kamis, 20 Juli 2023 07:34 WIB
Jenis aset kripto. (iStockphoto)
Jenis aset kripto. (iStockphoto)

 Sebelumnya 
Seperti diketahui, DPR bersama Pemerintah sepakat pengawasan transaksi kripto di Indonesia saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga : Sri Mul: Aset Kripto Perlu Diatur Dalam Standar Kebijakan Global

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, betapa sulitnya untuk meregulasi aset kripto yang awalnya tidak didesain untuk diregulasi.

"Aset kripto dari awal didesain untuk tidak diregulasi, tetapi dalam perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga akan menjadi masalah kalau tidak diregulasi," kata Mahendra.

Baca juga : Pemerintah Kudu Segera Tertibkan Social Commerce

Dia mengemukakan bahwa tantangan regulasi aset kripto tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi di seluruh dunia.

Pembahasan soal regulasi perdagangan aset kripto, lanjutnya, mengerucut pada pentingnya aturan soal entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.

Baca juga : Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri

"Pembahasan dan diskusi terus dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terelakkan bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto," jelas Mahendra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.