Dark/Light Mode

Erick Sederhanakan 45 Permen Jadi 3 Aturan

BUMN Bisa Makin Lincah Hadapi Tantangan Global

Rabu, 29 Maret 2023 07:30 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Humas BUMN).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Humas BUMN).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi 3 Permen. Langkah ini diambil agar perusahaan pelat merah makin lincah menghadapi tantangan global.

Adapun tiga aturan baru Per­men BUMN tersebut yakni per­tama, PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Kedua, PER-2/MBU/02/2023 Pe­doman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Dan ketiga, PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN.

Erick mengatakan, upaya pe­nataan regulasi dan simplifikasi omnibus law Peraturan BUMN ini mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Erick Thohir Sebut 3 Permen BUMN Jadi Landasan Hadapi Tantangan Global

“Ketika kita ingin berjalan, jus­tru yang mengikat adalah aturan kita sendiri. Selama tiga tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter di situ-situ aja. Dan saya yakin 45 Permen yang kadang-kadang sudah out of date dengan situasi global ekonomi, perlu disederhanakan,” terang Erick dalam Sosialisasi Penyederha­naan Permen BUMN, di Jakarta, Senin (27/3).

Ia menekankan, penyeder­hanaan tiga aturan ini menjadi ‘buku biru’ atau landasan dalam melangkah untuk merealisasikan mimpi besar BUMN.

Menurut mantan bos Klub Inter Milan ini, dengan aturan yang hanya tiga ini, mudah un­tuk dihafal. Ia meminta Direksi BUMN melatih seluruh struktur karyawan agar memahami dan memaknai aturan baru tersebut. Sehingga, dalam menghadapi tantangan global, BUMN tidak terbelenggu dan mampu mengantisipasi perubahan dengan mengutamakan kecepatan, ke­bijakan keputusan yang memi­liki landasan dalam Omnibus Law BUMN ini.

Baca juga : Menteri Hadi Gebuk Mafia Tanah Di Kalimantan Tengah

Erick menegaskan, saat ini situasi global belum membaik. Bahkan, di beberapa negara mulai ada guncangan pada sek­tor perbankan hingga ‘musim dingin’ di bidang teknologi (winter tech).

“Baru saja lewat pandemi Covid-19, lanjut ada perang (Rusia-Ukraina), kemudian isu rantai pasok yang menyebabkan ancaman krisis pangan. Baru-ba­ru ini, beberapa bank di Amerika dan Eropa mengalami keguncangan. Walaupun efeknya belum sistemik,” tuturnya.

Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menekankan, jatuhnya bank besar dunia yakni, Credit Suisse dan Deutsche Bank membuat kondisi Indonesia semakin sulit diprediksi ke depannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.