Dark/Light Mode

OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan

Jumat, 21 Juli 2023 12:50 WIB
OJK. (Foto: Ist)
OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). POJK ini untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.   

Baca juga : Wong Kito Ganjar Geliatkan Ketahanan Pangan Warga Lewat Alpukat Mentega 

“Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/7).

Dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP. 

Baca juga : Beda Sikap Capres dan Pendukungnya

“POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP,” kata Aman.

POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017. 

Baca juga : Maknai Tahun Baru Hijriah Dengan Pengamalan Agama Inklusif dan Toleran

Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.