Dark/Light Mode

Sekma Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Akan Ditahan?

Rabu, 12 Juli 2023 11:02 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja putih, dia tampak didampingi beberapa orang. Salah satunya, pengacaranya.

"Sehat, mohon doanya ya," ujar Hasbi saat ditanya wartawan.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Hasbi Hasan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Dipanggil Besok, Sekma Hasbi Hasan Diimbau KPK Koperatif

"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dahulu," tuturnya.

Apakah Hasbi Hasan akan langsung ditahan? Ali belum mau menjawab gamblang.

"Perkembangan akan disampaikan," tandas Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.

Baca juga : Ogah Sekolah, Palsukan Penculikan Diri Sendiri

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Hakim Alimin.

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.