Dark/Light Mode

Peneliti CIPS Sarankan Penerapan Sistem Zonasi Dilakukan Bertahap

Selasa, 18 Juli 2023 13:30 WIB
Pelaksanaan PPBD di SMAN 70 Jakarta, pada 2022. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Pelaksanaan PPBD di SMAN 70 Jakarta, pada 2022. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini banyak disorot. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Natasya Zahra menyatakan, agar sistem ini berjalan baik, sebaiknya pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, pelaksanaan sistem zonasi perlu mempertimbangkan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa di daerah tersebut (demand). Penerapannya bisa dimulai dari wilayah-wilayah yang minim ketimpangan supply dan demand-nya. Kemudian seiring dengan perbaikan, pelaksanaan sistem zonasi dapat diperlebar.

“Dengan begitu, pemerataan sekolah negeri akan berjalan sesuai dengan tujuan tanpa memberi imbas kepada persaingan sekolah swasta,” jelas Natasya, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (18/7).

Ia melanjutkan, implementasi secara bertahap ini juga sekaligus untuk tetap menghadirkan unsur kompetisi. Sebab, kompetisi dengan tujuan meningkat mutu pendidikan sudah tidak dihindari. Kompetisi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi biaya, mutu, serta mendorong inovasi layanan. “Kompetisi antar sekolah dalam menyediakan layanan pendidikan sangatlah penting bagi pertumbuhan pendidikan,” imbuhnya.

Baca juga : Semoga Target Inflasi Di Bawah 3% Tercapai

Natasya menerangkan, untuk memperbaiki kualitas sekolah hingga menjadi setara butuh pemetaan mana yang paling tertinggal dan mengidentifikasi masalah yang ada agar bentuk dukungan yang diberikan tepat sasaran. Untuk melakukan ini, Pemerintah Daerah harus terus memperbaharui dan mengintegrasikan data dari Rapor Pendidikan dan basis data lokal yang ada agar mendapat gambaran akurat dan terkini mengenai kondisi sekolah di wilayahnya.

Dengan ini, penetapan zonasi wilayah akan lebih menyesuaikan dengan daya tampung sekolah dan jumlah siswa serta kebutuhannya. “Pemerintah daerah juga harus gencar memfasilitasi dan menyediakan berbagai program untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru seperti pelatihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah,” terangnya.

Dia menambahkan, sangat penting untuk mendukung kapasitas guru dan sekolah dalam penerimaan siswa melalui PPDB. Dengan kebijakan ini, komposisi kelas menjadi lebih “heterogeneous” dan beragam.

Dengan begini, diharapkan para guru yang terbiasa mengajar kelas dengan anak-anak yang memiliki level kemampuan, prestasi, dan latar belakang yang sama, dapat menyesuaikan pedagogi dan memberikan lebih banyak atensi pada anak-anak yang datang dari latar belakang berbeda maupun memiliki kapasitas belajar yang berbeda. “Agar tidak ada siswa yang tertinggal,” ucapnya.

Baca juga : Indonesia Pamerkan Keberhasilan SDGs Desa Di Markas PBB AS

Menurut Natasya, Pemerintah Daerah juga harus turun tangan mengatasi distribusi guru yang masih terpusat di kota. Upaya yang dilakukan bisa berupa memberikan insentif bagi guru untuk mengajar di wilayah tertinggal.

“Pemahaman mengenai kondisi dan kebutuhan sekolah di wilayah masing-masing ini ada pada Pemerintah Daerah. Mereka harus turun tangan menyesuaikan dan mengembangkan program dukungan agar tepat sasaran,” terangnya.

Natasya menambahkan, kisruh mengenai sistem zonasi tidak lepas dari payung hukumnya. Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan besar untuk mengelola PPDB, mulai dari menetapkan zonasi hingga membuat persyaratan PPDB sesuai dengan tafsir masing-masing.

Sayangnya hal ini sempat menjadi polemik. Beberapa daerah menerapkan persyaratan umur tersendiri sehingga banyak orang tua protes karena anak-anaknya tidak mendapatkan akses pendidikan yang diinginkan.

Baca juga : Banyak Kasus Pemalsuan KK, PSI Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi Total

Natasya menekankan, karena proses PPDB sangat krusial dan menentukan masa depan anak-anak, perlu ada SOP atau petunjuk teknis yang disepakati semua pemangku kepentingan dan daerah. “Agar pelaksanaan dan pengelolaan PPDB berdasarkan persyaratan seleksi yang lebih sesuai bagi semua pihak dan tidak menutup akses pendidikan siapa pun,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.