Dark/Light Mode

Pelaku Industri Tangerang Kudu Paham Kewajiban Pengolahan Limbah B3

Rabu, 16 Agustus 2023 21:37 WIB
Workshop sosialisasi pengolahan limbah B3 oleh Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan APK3L Tangerang Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Banten dan Perusahaan pengolah Limbah B3, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri PPLI di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang. (Foto: Istimewa)
Workshop sosialisasi pengolahan limbah B3 oleh Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan APK3L Tangerang Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Banten dan Perusahaan pengolah Limbah B3, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri PPLI di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masih banyak dunia industri di Tangerang, Banten yang belum memiliki pemahaman dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Akibatnya, beberapa industri dijatuhi sanksi hukum karena melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah B3 sembarangan.

"Ancaman denda yang diterapkan hingga belasan miliar, dan berpotensi pencabutan izin usaha dari industri," ujar Ketua Asosiasi Praktisi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya, Raya Nurheryanti, melalui keterangan tertulis kepada RM.id, Rabu (16/8).

Meski sanksinya berat, Yanti mengamati tidak langsung membuat takut kalangan industri untuk tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2001.

Menurut Yanti, faktor-faktor pendukung rendahnya pemahaman kalangan industri di Tangerang ihwal limbah B3 itu karena kurangnya sosialisasi regulasi.

Kemudian, kenakalan kalangan industri demi mendapatkan untung tinggi dengan mengabaikan lingkungan. Termasuk, kencenderungan memilih jalan pintas tanpa mau repot dengan pengolahan limbahnya.

Baca juga : HUT Ke-78 RI, Mentan Dorong Kekuatan Pangan Lokal

"Masih tinggi rapot merahnya di Tangerang ini. Termasuk di seluruh Banten. Tapi saya melihat ada optimisme perbaikan. Antusiasme dunia industri dari hari ke hari makin bagus dalam hal pengelolaan limbah B3. Tiga kali kita bikin sosialisasi seperti ini, jumlah pesertanya meningkat terus," yakinnya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Mafaz Setiawan menjelaskan regulasi dan sanksi tegas dalam hal kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh dunia industri.

Jadi, kewajiban perusahaan penghasil limbah B3 adalah mengelola limbahnya dengan baik.

"Namun, jika tidak memungkinkan dapat menggandeng pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengolah limbah B3 dengan baik dan memiliki izin resmi dari KLHK," ujar Mafaz.

Gayung bersambut Senior Technical Engineer and Support Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Muhammad Yusuf Firdaus mengamini tingginya ancaman bahaya limbah B3 jika tidak dikelola dengan baik.

Banyak kasus mematikan di dalam maupun luar negeri. Namun, Pemerintah Indonesia diceritakannya sudah memiliki perhatian serius dalam pengelolaan limbah berbahaya sejak Tahun 1994.

Baca juga : Kebakaran Hawaii Tewaskan 53 Orang, Biden Deklarasikan Bencana Besar

Kala itu, berdiri PT. PPLI selaku pengolah limbah B3 pertama di Indonesia.

"Saat itu, Presiden Soeharto melakukan kajian ke Eropa, Jepang dan Amerika sebelum memutuskan membuat perusahaan pengelolaan limbah guna mendukung pertumbuhan industri di tanah air," jkata Yusuf.

Dikatakannya, sejak 1994 guna meminimalisir limbah B3 yang terserap bumi, perusahaan yang sahamnya 95 persen dikuasai perusahaan pengolah limbah asal Jepang DOWA Ecosystem Co. Ltd. tersebut sudah menerapkan ekonomi sirkular.

"Limbah yang diolah diupayakan dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri selanjutnya," katanya.

Selain menerapkan ekonomi sirkular, PPLI juga aktif membantu pemerintah mengurangi dampak pencemaran limbah B3 di lapangan.

"Beberapa kali pencemaran akibat tumpahan limbah, seringkali PPLI dilibatkan membantu membersihkan. Bahkan atas inisiatif manajemen, PPLI juga aktif menginisiasi kegiatan penanaman mangrove sebagai upaya menahan pencemaran logam berat di kawasan pesisir. Salah satunya kita lakukan di Balikpapan," ungkapnya.

Baca juga : Australia Bangun Sistem Pengelolaan Limbah Di Kota Palembang

Dalam kesempatan tersebut Yusuf juga menginformasikan rencana PPLI bersama NGO pemerhati lingkungan Indonesia CARE melakukan kegiatan penanaman bibit pohon hutan untuk program Pelestarian Hutan Karbon di kawasan Banten sebagai upaya membantu menurunkan dampak efek rumah kaca akibat perkembangan dunia industri yang kian pesat di Indonesia.

"Kegiatan ini insyaallah akan dilaksanakan pada September mendatang," sebutnya.

Pernyataan ini, disampaikan melalui diskusi yang digelar oleh Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan Perusahaan pengolah Limbah B3, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Kegiatan ini, digelar di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang, diikuti lebih dari 200 perusahaan secara offline maupun daring.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.