Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai Disalurkan Hari Ini
Boeing Santuni Korban Lion Air Rp 2 M Per Orang
Selasa, 24 September 2019 14:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Boeing memberikan santunan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 705 miliar kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 dan Ethiopian Airlines ET-302. Para keluarga korban akan mulai menerima klaim pada hari ini.
Hal ini disampaikan langsung Administrator Dana Santunan Boeing, Kenneth R Feinberg, dan Camille S Biros. Feinberg dan Biros telah merancang dan mengelola Dana Kompensasi bagi Korban Kejadian 11 September 2001, Klaim Fasilitas di Gulf Coast yang terkait dengan Tumpahan Minyak Deepwater Horizon pada tahun 2010, Dana Bantuan Korban OneFund Boston tahun 2013, Dana OneOrlando, dan di antara banyak lainnya.
Baca juga : Agar Tak Disalahgunakan, Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP Dibuat Delik Aduan
Dana Santunan mulai dibayarkan klaim kepada para anggota keluarga pada 23 September 2019. Masing-masing keluarga dari 346 penumpang akan menerima sekitar 144.500 dolar AS atau sekitar Rp 2,02 miliar.
“Keluarga korban yang mengikuti program Dana Santunan ini tidak harus mengesampingkan atau melepaskan hak untuk menuntut sebagai syarat klaim. Dana Santunan ini terpisah dan berbeda dari litigasi. Dana Santunan ini murni sukarela; tidak ada individu atau keluarga korban yang diharuskan untuk berpartisipasi,” kata Kenneth R Feinberg dalam keterangan resmi Boeing, Selasa (24/9).
Baca juga : Pegadaian Bagikan Masker dan Susu untuk Korban Asap Sumatera
Sementara Camille S Biros mengatakan, seluruh keluarga korban yang mengajukan klaim harus memberikan informasi kontak dan bukti dokumen yang menyatakan, individu yang mengajukan klaim secara hukum berwenang untuk bertindak sebagai Perwakilan Hukum dari korban sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat tinggal korban. “Klaim yang telah memenuhi syarat akan segera diberikan setelah klaim yang diajukan dianggap layak dan ketika semua dokumen yang diperlukan telah diterima,” kata Camille S Biros.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia telah melakukan berbagai pengamatan di lapangan guna menemukan fakta-fakta kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018. Pesawat tipe Boeing 737 Max 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, yang jatuh di kawasan Tanjung Karawang, Jawa Barat, beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga : Berkah Kota Suci Mekkah
Menurut laporan KNKT yang dilaporkan The Wall Street Journal (WSJ), Senin (23/9), para penyelidik menemukan adanya persoalan desain pesawat dan kelalaian yang memicu kecelakaan fatal itu. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya