Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Teken Revisi Permendag 50, Pemerintah Banjir Dukungan
Senin, 2 Oktober 2023 12:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diapresiasi banyak pihak. Pasalnya revisi tersebut mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi keberlangsungan UMKM Tanah Air.
Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sendiri berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kemendag memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengapresiasi, upaya pemerintah dalam melindungi UMKM lokal dan mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia.“Kita juga tentu melihat ini sebagai upaya melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka. Revisi Permendag Nomor 50 justru akan menjadi titik tengah,” ujarnya dalam keterangannya seperti ditulis, Senin (2/10).
Menurut Heru, sikap pemerintah memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas. Ada keberpihakan mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM.
Baca juga : Kunjungi Rempang, Airlangga Pastikan Pemerintah Bangun Rumah Untuk Warga
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengapresiasi kebijakan pemisahan platform karena dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen. Penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan.
“Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM, karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani dalam keterangan resminya Rabu lalu.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy mengatakan, seperti halnya perdagangan offline, pemisahan model bisnis market place dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir. Sehingga meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat.
“Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen," jelas Tirza.
Baca juga : Ganjar Janji Beri Kuota Khusus Di Pemerintahan Dan Bangun Sekolah Inklusi
Senada dengan ICT dan Apindo, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, keputusan yang diambil pemerintah sangatlah positif. Bhima mengatakan bahwa sejak dua tahun terakhir banyak dampak negatif dari penggabungan platform media sosial dan e-commerce.
“Sebelumnya ketika pedagang tanah abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok shop harusnya tanah abang tetap ramai. Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di Tiktok shop? Kuat dugaan barang impor,” ungkap Bhima.
Walaupun terlambat, pelarangan social commerce seperti Tiktok Shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang cross border dan predatory pricing.
Sebelumnya, keberadaan TikTok Shop telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.
Baca juga : Siapkan Rp 2 Triliun Per Tahun, Pemerintah Serius Majukan Kebudayaan Indonesia
"Tidak boleh lagi, ini berlaku mulai kemarin. Tapi kita masih memberikan waktu seminggu, untuk sosialisasi," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya