Dark/Light Mode

Polemik Lahan Hotel Sultan

Pengamat Minta Pemerintah Pahami Hak-hak Pemegang HGB

Selasa, 26 September 2023 18:15 WIB
Pakar hukum agraria Eka Sihombing (Foto: Istimewa)
Pakar hukum agraria Eka Sihombing (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan mengundang rasa penasaran banyak pihak tentang hak-hak yang dimiliki pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sengketa ini melibatkan Pemerintah dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan.

Pakar hukum agraria Eka Sihombing menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, pemegang HGB mempunyai hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB bisa mengelola lahan tersebut hingga 80 tahun secara total.

Mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekeretariat Negara (Setneg) di atas lahan yang sama, lanjutnya, itu tidak mengugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan. Kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya, dalam hal ini PT Indobuildco.

Baca juga : Hoax Rempang Bertebaran Di Medsos, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Mitigasi

Dia menerangkan, apabila pemberian HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora di atas tanah negara bebas selama 30 tahun, perpanjangan haknya diberikan juga di atas tanah negara bebas selama 20 tahun. Lalu, pembaruan haknya selama 30 tahun juga harus di atas tanah negara bebas kecuali sudah ada pelepasan hak dari pemegang HGB PT Indobuildco kepada Sekretariat Negara selaku pemegang PL. 

“Apabila sudah ada pelepasan hak dari pemegang HGB kepada pemegang HPL, maka pembaruan hak atas HGB harus mendapatkan rekomendasi dari pemegang HPL," terangnya, dalam diskusi yang digelar di Dapoer Siragil, Jakarta, Selasa (26/9).

Eka menjelaskan, pandangan bahwa dibutuhkannya rekomendasi Setneg selaku pemegang HPL untuk memperpanjang HGB atas lahan hotel tersebut, merupakan hal keliru. Karena, tak ada dasar hukum yang mengharuskan hal tersebut.

Baca juga : Imbangi Prabowo, Pengamat: Andika Perkasa Layak Dampingi Ganjar

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan, permohonan pembaruan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretariat Negara selaku pemegang HPL Nomor 1/Gelora. “Kantor Pertanahan keliru karena tidak ada dasar hukum yang dipakai untuk menyatakan permohonan pembaruan HGB Nomor 26/Glora dan HGB Nomor 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretariat Negara," sambung dia.

Ahli pidana suparji Ahmad menambahkan, lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir. Seperti diketahui, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir masa perpanjangannya pada Maret dan April 2023.

“Pemegang haknya yaitu PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan haknya sejak 1 April 2021. Sehingga, PT Indobuildco masih berhak menguasai lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Dengan demikian, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT Indobuildco," tutur dia.

Baca juga : Ganjar Dorong Penguatan Peran Pemerintah Desa Dan Pentingnya Kepercayaan Ke Kades

Pakar hukum tata negara Andi Muhammad Asrun menjelaskan, bila permohonan pembaruan yang diajukan pemegang HGB seperti PT Indobulidco tidak dipenuhi, ada kekhawatiran akan menjadi preseden buruk dalam pemberian kepastian dalam berinvestasi dan berusaha. "Saya melihat perkembangan terakhir, ini terjadi pergeseran dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Ini semacam krisis pelaksanaan konstitusi dalam memberikan kepastian hak warga negara," jelas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.