Dark/Light Mode

Permendagnya Diteken Hari Ini

Pemerintah Larang TikTok Cs Lakukan Jual Beli

Senin, 25 September 2023 16:05 WIB
(Dari kiri) Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mendag Zulkifli Hasan dan Menkop UMKM Teten Masduki memberikan keterangan soal nasib TikTok Shop di Istana Negara, Senin (25/9). (Foto: Antara)
(Dari kiri) Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mendag Zulkifli Hasan dan Menkop UMKM Teten Masduki memberikan keterangan soal nasib TikTok Shop di Istana Negara, Senin (25/9). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya memutuskan TikTok Shop cs dilarang melakukan jual beli. Mereka hanya hanya boleh promosi barang.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat kabinet dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (25/9).

Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan-mengatakan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Menurut dia, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," jelasnya.

Baca juga : Hoax Rempang Bertebaran Di Medsos, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Mitigasi

Menurut Zulhas, e-commerce dan sosial media harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.

Zulhas menegaskan, produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri. Ia mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Kemudian, kata dia, media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.

Menurutnya, jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan. Zulhas juga memastikan pemerintah bisa menutup platform media sosial yang tetap melanggar aturan ini setelah diberikan peringatan.

Baca juga : Kementerian Kominfo Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Menurut Zulhas, semua itu akan diatur dalam revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu akan diteken hari ini. 

"Kira-kira itu sudah diputuskan hari ini, sore saya tanda tangani revisi Permendag 50," ujarnya.

Senada dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dia mengatakan, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara e-commerce dan luring.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.

Baca juga : Maruarar Sirait Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Kepemudaan Dan Olahraga

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.