Dark/Light Mode

KAKI Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tanah Rempang

Selasa, 26 September 2023 19:35 WIB
Komite Anti Korupsi Indonesia KAKI diterima oleh pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Publik Kejaksaan Agung Kejagung, Selasa (26/9). Foto: Istimewa
Komite Anti Korupsi Indonesia KAKI diterima oleh pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Publik Kejaksaan Agung Kejagung, Selasa (26/9). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terus bergerak menyisir aksi dibalik demontrasi yang dilakukan warga Rempang lantaran menolak Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

KAKI pun membawa kasus ini ke jalur hukum dengan dugaan korupsi pengunaan lahan hutan produksi di Rempang. Laporan KAKI diterima oleh pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Publik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya sejalan dengan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung (Jagung) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pembentukan Bank Tanah Guna Atasi Konflik Agraria

"Kami minta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Pulau Rempang. Sebab diduga banyak mafia tanah yang manfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha," kata Arifin Nur Cahyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (26/9).

Menurut Arifin, hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat nyata untuk bangsa Indonesia. Baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.

"Untuk itu hutan harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang," ungkapnya.

Baca juga : Pemerintah Larang TikTok Cs Lakukan Jual Beli

Parahnya, dijelaskan Arifin, sebagian kawasan hutan lindung di Lokasi Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Rempang telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau (Mangrove).

"Di mana perusahaan-perusahaan mafia tanah ini diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan penggundulan hutan untuk usaha bisnisnya," tegas dia.

Padahal, hutan lindung seharusnya dijaga kelestariannya. Bukan malah dirusak oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Baca juga : Ganjar Didukung Tokoh Lintas Agama Di Tangerang Raya

"Kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambahan hutan," ucap dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.