Dark/Light Mode

DEN Dorong Produsen Segera Produksi Motor Listrik

Minggu, 29 September 2019 14:16 WIB
Keseruan peserta pawai sepeda motor listrik dari Kantor Dewan Ekonomi Nasional menuju kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (29/9). (Foto IST)
Keseruan peserta pawai sepeda motor listrik dari Kantor Dewan Ekonomi Nasional menuju kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (29/9). (Foto IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mendorong konsumsi energi bersih untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehari-hari. Salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara, konsumsi bahan bakar fosil, dan impor bahan bakar minyak (BBM).

"Tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor BBM. DEN mengimbau seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah memulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang," ujar Djoko usai mengikuti pawai sepeda motor listrik dari Kantor DEN menuju kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (29/9).

Baca juga : DPD Dorong Pemerintah Atasi Gempa Ambon

Pawai menggunakan 65 motor listrik. Pawai yang dipimpin langsung oleh Djoko ini diikuti pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen DEN. Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, Djoko menyarankan agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lahan parkir. Tujuannnya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai.

"Setiap kantor diimbau untuk menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor. Untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor cukup. Sekali charge sekitar empat jam, dapat digunakan selama lima hari perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya," tambah Djoko. 

Baca juga : BKS Dorong UGM Kembangkan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik

Terkait kendaraan listrik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu.

Beleid tersebut menyebutkan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Perpres ini juga bertujuan untuk mendorong adanya peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca juga : Jaga Gedung KPK, Seratusan Polisi Disiagakan

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan terus mendorong pemanfaatan kendaraan listrik. Kebutuhan listrik yang energinya dapat dipenuhi dari sumber-sumber energi domestik akan mengurangi impor BBM. Di samping itu, Pemerintah juga mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan untuk digunakan sebagai energi alternatif untuk pembangkit listrik. Seperti misalnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kementerian ESDM gencar mensosialisasikan PLTS atap atau rooftop untuk dapat dipasang di gedung-gedung perkantoran dan di rumah-rumah pribadi yang ada. [SRF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.