Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akhirnya menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik, pada Senin (5/8).
Hal ini diungkap Jokowi, usai acara peresmian gedung baru ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8). "Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8) pagi," kata Jokowi.
Baca juga : Yes, Akhirnya Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif, dalam mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air. Apalagi, bahan pembuatan baterai yang merupakan komponen utama mobil listrik (sekitar 60 persen, red), ada di Indonesia.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga, strategi bisnisnya bisa kita rancang, agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah. Kompetitif, karena bahan-bahannya ada di sini," jelas Jokowi.
Baca juga : Draf Aturan Keselamatan Mobil Listrik Lagi Disiapkan
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan presiden tersebut juga mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik, yang mencapai 35 persen.
Airlangga meyakini, hal itu dapat mendorong kegiatan ekspor Indonesia. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya