Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Finmas Dapat Izin Usaha Layanan Fintech dari OJK

Kamis, 10 Oktober 2019 15:59 WIB
Direktur Finmas bidang Compliance Reza Pratama (kedua kiri) menerima izin usaha resmi penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK, Jumat (4/10). (Foto: Istimewa)
Direktur Finmas bidang Compliance Reza Pratama (kedua kiri) menerima izin usaha resmi penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK, Jumat (4/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) telah secara resmi mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) alias fintech berdasarkan Keputusan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-85/D.05/2019 pada 30 September 2019. Penerbitan izin usaha resmi dari OJK ini menegaskan bahwa Finmas telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan ketat dan memenuhi  kewajiban sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan aturan-aturan turunannya.

Hingga Agustus 2019, hanya tujuh penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. Selain meningkatkan jumlah penyelenggara LPMUBTI yang berlisensi, penerbitan izin usaha OJK untuk Finmas juga akan memperkuat upaya bersama untuk memajukan inklusi finansial nasional.

Baca juga : Singapura Bakal Larang Iklan Minuman Berkadar Gula Tinggi

Direktur Finmas bidang Compliance, Reza Pratama, mengatakan, pihaknya memiliki komitmen mendalam untuk menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan, dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta mandat OJK.  "Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara,” ucapnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (10/10).

Reza menambahkan, kunci keberhasilan Finmas dalam mendapatkan izin usaha dari OJK adalah kombinasi unik dari model bisnis yang kuat, penerapan prinsip kepatuhan dan tata kelola, mitigasi risiko serta kolaborasi dengan penyelenggara layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran yang terdaftar pada OJK maupun Bank Indonesia. Dengan menyandang status berizin ini, akan membuka kesempatan bagi Finmas untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem serta kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pelaku ekonomi. Seperti produsen dan pedagang termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan retailer, e-commerce, lembaga penyelenggara jasa keuangan dan sistem pembayaran, lembaga pendukung layanan keuangan, asosiasi, otoritas berwenang, lembaga-lembaga pemerintah dan lain sebagainya.  

Baca juga : Tiba di Gedung Merah Putih, Bupati Lampung Utara Langsung Diperiksa KPK

Rainer Emanuel, Kepala Komunikasi Korporat Finmas, mengatakan, pihaknya mendukung misi OJK untuk mempercepat inklusi finansial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Dengan diterbitkannya izin usaha LPMUBTI ini, kami akan terus meningkatkan dukungan untuk program-program edukasi dan literasi yang dicanangkan oleh OJK dan AFPI," ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.