Dark/Light Mode

PPLI-DLH Kota Batam Sosialisasikan Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi

Sabtu, 2 Desember 2023 20:14 WIB
Sosialisasi pengolahan limbah B3 dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam, Kamis (30/11/2023). Foto: Istimewa
Sosialisasi pengolahan limbah B3 dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam, Kamis (30/11/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesadaran perusahaan di Kota Batam untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dianggap belum sesuai aturan main pengelolaan limbah B3.

Tercatat, lebih dari 50 persen perusahaan belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan dan pengolahan limbah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020.

Hal ini terungkap di acara sosialisasi pengolahan limbah B3 dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam, (30/11/2023).

Baca juga : BEM UI Tegaskan Akan Terus Suarakan Penolakan Politik Dinasti

Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Saprial menegaskan, pihaknya terus menyosialisasikan kepada dunia industri agar terbangun kesadaran bersama menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan.

"Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat pada aturan," ujar Saprial.

General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Yurnalisdel memaparkan, pihaknya melakukan pengelolaan limbah industri dengan teknologi terkini selama 30 tahun hadir di Indonesia.

Baca juga : Ikuti Putusan MK, KPU Dinilai Sudah Melakukan Prosedur Sesuai Regulasi 

"Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," ujar Yurnalisdel.

Pria yang akrab disapa Fadel itu menjelaskan sejumlah fasilitas modern dalam pengelolaan limbahnya.

"Insinerator berkapasitas 50 ton yang dimiliki PPLI ini selain berbeda dari kebanyakan fasilitas insinerator yang ada di Indonesia juga sangat ramah lingkungan, nyaris zero emision," tandasnya.

Baca juga : Golkar Usung Pasangan Petahana Benyamin-Pilar

Selain memiliki fasilitas insinerator terbesar, tercanggih serta ramah lingkungan di Indonesia saat ini, Fadel juga memperkenalkan fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek pelanggan, fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada tahun 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki oleh PPLI.

Selain Fadel, sejumlah narasumber juga memberikan paparan kepada puluhan perwakilan perusahaan yang hadir. Di antaranya Didi Wahyudi selaku Kepala Seksi Limbah B3 DLH Batam dan Feiby Edwardi staff ahli tim IT Dinas Kominfo Kota batam.

Didi dalam kesempatan itu menjelaskan tentang proses perijinan terkait pendirian perusahaan, diantaranya kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang ditentukan serta manifest elektronik limbah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.