Dark/Light Mode

OJK Haramkan Pemberian Hadiah Natal Dan Tahun Baru Untuk Seluruh Jajarannya

Sabtu, 23 Desember 2023 15:14 WIB
OJK terus berkomitmen menjaga prinsip governansi, dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK. (Foto: OJK)
OJK terus berkomitmen menjaga prinsip governansi, dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK. (Foto: OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen menjaga prinsip governansi, dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK. Termasuk, di momen menjelang Natal dan Tahun Baru. 

"Kami melarang seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK untuk memberikan hadiah/bingkisan/parsel dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran OJK," demikian imbauan yang diterima RM.id, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga : Jangan Buru-buru Cabut Aturan Gratis Sewa Rusun

"Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan, demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas," sambung imbauan tersebut.

OJK juga mempersilakan  publik untuk melaporkan indikasi pelanggaran pegawainya, melalui Whistleblowing System (WBS) OJK.

Baca juga : Dubes RI Di Brunei Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Pekerja Migran

Pelaporan dapat disampaikan melalui laman resmi https://wbs.ojk.go.id, alamat email [email protected], serta PO BOX Etik OJK Jakarta 10000.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.