Dark/Light Mode

Warga Mau Hadapi Nataru Dan Ramadan

Jangan Buru-buru Cabut Aturan Gratis Sewa Rusun

Jumat, 22 Desember 2023 07:30 WIB
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak buru-buru mencabut kebijakan menggratiskan biaya retribusi Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Karena, perekonomian warga belum sepenuhnya pulih akibat terdampak pandemi Covid-19.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ida Mahmudah.

Dia mengatakan, Pemprov sudah memiliki payung hukum untuk menarik pajak dan retribusi baru. Namun kebijakan meng­gratiskan Rusunawa, jangan buru-buru dicabut.

Baca juga : Kapolri Siapkan Jurus Khusus

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19 diberlakukan sejak April 2020.

“Bahkan, kita ketahui bersama akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali meningkat,” kata Ida, Selasa (19/12/2023).

Menurut Ida, pengenaan tarif sewa Rusunawa baiknya dilakukan paling cepat selepas Hari Raya Idul Fitri 2024 atau setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

Baca juga : Kemarau, Sahabat Ganjar Bagikan Ribuan Liter Air Gratis Di Kabupaten Cianjur

“Kami ingin para penghuni Rusunawa dapat merayakan Natal dan Lebaran dengan penuh suka cita, belum terbebani pem­bayaran uang sewa,” ujarnya.

Ida bilang, banyak penghuni Rusunawa datang mengeluhkan rencana Pemprov DKI akan mengenakan lagi sewa Rusunawa.

“Saya meminta eksekutif mendengar aspirasi warga peng­huni Rusunawa (untuk menunda pembayaran sewa). Pemerintah harus hadir membantu warga,” tegas Ida.

Baca juga : Bareng Warga, Sahabat Ganjar Tanam Ribuan Bibit Mangrove Di Pantai Mangunharjo

Selain itu, Ida meminta, Pem­prov DKI mensosialisasikan aturan penarikan kembali biaya sewa Rusunawa. Sebab, banyak penghuni Rusunawa mengaku belum siap untuk membayar kembali biaya sewa karena minimnya sosialisasi.

“Saya berharap, minimal satu bulan sebelum pemberlakuan lagi tarif sewa Rusunawa, sosialisasi sudah dilakukan,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.