Dark/Light Mode

Hasil Kajian BPJS Kesehatan: Banyak Ibu Hamil Nunggak Bayar Iuran

Sabtu, 19 Oktober 2019 10:02 WIB
Pelayanan BPJS Ksehatan
Pelayanan BPJS Ksehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan analisis terhadap perilaku peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil. 

Hasilnya, ada 64,7 persen ibu hamil yang baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mendapatkan layanan persalinan. 

“Bahkan 43,2 persen dari mereka, mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Sabtu (19/10).

Baca juga : Kain dan Busana Batik Undang Decak Kagum Warga Hongaria

Untuk mengurangi perilaku curang dan meningkatkan kepatuhan membayar iuran, ada beberapa alternatif yang sudah dilakukan beberapa negara yang menerapkan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya.

Alternatif pertama, dengan memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama 6 bulan.

Iqbal menjelaskan, skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana, mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.

Baca juga : Rakyat Berharap Banyak Pada Anggota MPR Baru

Di Ghana, juga ada kebijakan waiting periode khusus untuk layanan persalinan selama 6 bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan 6 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 3 bulan. 

"Sementara di Vietnam, waiting period-nya 12 bulan, ditambah pembayaran iuran di muka minimal 6 bulan. Di Thailand bahkan lebih lama lagi yaitu 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 7 bulan,” papar Iqbal.

Alternatif kedua, dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan.  Di Amerika merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut. 

Baca juga : Wujudkan Kesehatan Ibu dan Anak, PPI Terus Lakukan Penyuluhan

Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 Pasal 9 tentang Besaran Urun Biaya. 

Meski demikian, Iqbal menyebut jika alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.

“Alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain adalah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan. Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan, yang merupakan periode waktu ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin,” kata Iqbal. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.