Dark/Light Mode

OJK Cabut Izin BPR Wijaya Kusuma

Jumat, 5 Januari 2024 21:12 WIB
OJK. (Foto: Ist)
OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jl  Cokroaminoto No 45, Kejuron, Taman, Kota Madiun ini, telah ditetapkan OJK sebelumnya pada 18 Juli 2023, dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan.

“Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan,” jelas Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto, Jumat (5/1/2024).

Baca juga : Jangan Bikin Rakyat Susah

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam POJK  Nomor 19 POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah, dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK, melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma,” tegasnya.

Baca juga : DPR Ingin Bakamla Kuat

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

“Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga,” katanya.

Ia menegaskan, pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

Baca juga : Kabupaten Bandung Digoyang Gempa M2,8

“OJK mengimbau nasabah BPR, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.