Dark/Light Mode

Terima Audiensi Pengusaha Hiburan, Ini Solusi Dari Airlangga Kurangi Pajak

Senin, 22 Januari 2024 17:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangva Hartarto saat menerima audiensi pengusaha hiburan di kantornya, Senin (22/1). (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangva Hartarto saat menerima audiensi pengusaha hiburan di kantornya, Senin (22/1). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerima audiensi pengusaha hiburan yang keberatan atas kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan ini menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dirasa cukup memberatkan. Salah satunya, masukan soal penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas penyelenggaraan jasa hiburan.

"Masukannya tadi sudah kita terima semua," kata Airlangga, Senin (22/1).

Dalam pertemuan itu, Airlangga juga menyampaikan keputusan rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, pada Jumat (19/1) lalu di Istana, terkait polemik pajak hiburan ini.

Baca juga : Terdampak Erupsi Gunung Marapi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Lagi

Dari rapat tersebut diputuskan untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) sebagai acuan daerah untuk mengurangi pajak hiburan.

"Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," sambungnya.

Menurutnya, Pasal 101 Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang ditegaskan lagi melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota dapat dijadikan acuan oleh Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca juga : Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung

Airlangga menegaskan, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/ lembaga terkait juga tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan ke Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). 

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. 

Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca juga : Cetak Pengusaha Muda, BCA Syariah Resmi Buka Pelatihan UMKM WEpreneur 2

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.