Dark/Light Mode

Naik Jadi 40 Persen

Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung

Jumat, 19 Januari 2024 07:30 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) saat rapat dengar pendapat dengan eksekutif DKI Jakarta. (Foto: Ist)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) saat rapat dengar pendapat dengan eksekutif DKI Jakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta khawatir kenaikan pajak menjadi 40 persen bakal membuat industri hiburan sepi pengunjung dan tempat usaha gulung tikar. Hal itu bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua DPRD DKI Jakarta Pra­setyo Edi Marsudi mengatakan, industri hiburan sangat sensi­tif terhadap perubahan harga. Apalagi, seluruh biaya pajak ditanggung oleh pengunjung. Ini berarti, bakal ada kenaikan harga tinggi yang mesti dibayarkan oleh pengunjung.

Terlebih, industri hiburan baru saja pulih akibat pandemi Covid-19. Seharusnya sektor usaha ini diberi waktu sedikit untuk mengembalikan iklim usaha yang sehat.

Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja

“Saya bukannya mau mem­bela tempat hiburan, tapi ka­lau 40 persen mati bos orang. Tempat hiburan pada tutup, banyak PHK,” kata Pras di Ge­dung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Karena itu, Pras meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunda pemberlakukan kenaikan pajak hiburan ini. Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengelu­arkan aturan.

“Bijaklah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa,” imbaunya.

Baca juga : BP2MI Tegur Keras Perusahaan Penempatan Yang Bikin Pekerja Migran Sengsara

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut ter­tuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga spa.

Perda ini sudah diteken Penja­bat Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 dan efektif berlaku saat itu juga. Dengan Perda ini, tarif pajak jasa hiburan di Jakarta naik 15 persen.

Dalam aturan sebelumnya, Perda Nomor 3 Tahun 2015, tarif pajak untuk diskotek, ka­raoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen.

Baca juga : Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako Dan Gelar Mancing Bareng Warga

Sementara, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan pada 2024 di Jakarta ditetapkan 10 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hi­buran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 58 ayat 2 menye­butkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.