Dark/Light Mode

Mulai 1 Juli 2024, NIK Jadi Pengganti NPWP Pribadi, Begini Cara Pemadanannya

Kamis, 22 Februari 2024 14:40 WIB
Mulai 1 Juli 2024, NIK Jadi Pengganti NPWP Pribadi, Begini Cara Pemadanannya

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan. Salah satunya, melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Antara lain, melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berlaku mulai 7 Juli 2024.

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat. Tapi, kami berharap, ini akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti dalam Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.

Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier. “Kita sedang menyiapkan apa yang disebut dengan coretax atau Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini," jelas Nufransa.

Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Baca juga : WOM Finance Undi Pemenang WOMBASTIS 2023, Begini Cara Cek Pemenangnya

“Pemadanan NIK sebagai NPWP ditujukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni.

Deni memaparkan, mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” terang Deni.

Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id:

Baca juga : Pendaftaran Prakerja 2024 Dibuka, Ini Keuntungan, Syarat Dan Cara Mendaftarnya

1. Buka situs https://pajak.go.id

Klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

Baca juga : Debat Capres Jangan Dibikin Membosankan

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.