Dark/Light Mode

PHE ONWJ Berdayakan Masyarakat Kampung Keberagaman Merbabu Asih

Kamis, 29 Februari 2024 19:00 WIB
[Kiri ke kanan] Manager Communication, Relations  CID Regional Jawa, Hari Setyono, Head of Communication, Relations  CID Zona 5 PHE ONWJ, R. Ery Ridwan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, dan Kepala Departemen Komunikasi SKK Migas, Nyimas Rikani Fauziah berfoto bersama dalam Kunjungan Lapangan Media SKK Migas-KKKS di Kampung Keberagaman Merbabu Asih, Cirebon, Rabu 28/2/2024. [Foto: SKK Migas]
[Kiri ke kanan] Manager Communication, Relations CID Regional Jawa, Hari Setyono, Head of Communication, Relations CID Zona 5 PHE ONWJ, R. Ery Ridwan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, dan Kepala Departemen Komunikasi SKK Migas, Nyimas Rikani Fauziah berfoto bersama dalam Kunjungan Lapangan Media SKK Migas-KKKS di Kampung Keberagaman Merbabu Asih, Cirebon, Rabu 28/2/2024. [Foto: SKK Migas]

 Sebelumnya 
Selain itu, kegiatan membatik juga memiliki aspek peningkatan ekonomi masyarakat. Pasalnya, lanjut Ery, program ini memberdayakan ibu-ibu di Kampung Keberagaman dengan membekali mereka keterampilan membatik dan membuka peluang usaha baru.

“Kami berharap program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menginspirasi sikap peduli lingkungan berkelanjutan dan memperkuat kecintaan terhadap budaya batik,” harapnya.

Baca juga : JK Benarkan Mau Ketemu Megawati

Sementara Kepala Departemen Komunikasi SKK Migas, Nyimas Rikani Fauziah menyampaikan, kegiatan membatik di Kampung Keberagaman menjadi contoh sinergi yang apik, antara SKK Migas, PHE ONWJ, dan masyarakat setempat dalam upaya melestarikan alam, budaya, dan meningkatkan ekonomi. Semangat kolaborasi dan gotong royong ini diharapkan dapat terus berkembang dan membawa manfaat bagi semua pihak.

“Dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini menunjukkan, industri migas secara aktif memberikan kontribusi, tak hanya terhadap pembagunan negara tetapi juga masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR

Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS), adalah satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah, c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Tugasnya, menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.