Dark/Light Mode

Safeguard Diberlakukan, Industri Tekstil Bakal Tak Kusut Lagi

Kamis, 31 Oktober 2019 23:15 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Tanah Air berpotensi bangkit kembali di tengah ketegangan perang dagang dua negara raksasa ekonomi dunia, Amerika Serikat dan China. Peluang bangkitnya industri TPT dalam negeri seiring ditandatanganinya aturan perlindungan (safeguard). 

Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional. 

Safeguard-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Jadi, dengan aturan tersebut akan ada beberapa komponen industri tekstil yang akan diberi safeguard,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (31/10).

Baca juga : Demi Perbaikan Industri Perikanan, Menteri Edhy Tampung Masukan Kadin Indonesia

Menperin Agus mengungkapkan, dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. “Regulasi itu akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal dilibatkan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard. “Nanti bea cukai betul-betul bekerja sesuai dengan apa yang ada di aturan-aturannya itu,” terangnya.

Dengan adanya aturan safeguard, Menperin optimistis, industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20 persen.

Baca juga : Menkeu: Milenial Bisa Punah Jika Tak Berubah

Menurut Agus, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri. “Jadi untuk meningkatkan industri TPT, memang banyak hal yang kami dorong. Misalnya keberadaan bahan baku untuk industri-industrinya, termasuk bagaimana kita mencegah adanya current account deficit dengan cara kita mencari atau mendorong percepatan tumbuhnya industri substitusi dari impor,” tuturnya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, regulasi safeguard merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan yang dilatarbekalangi tingginya impor produk tekstil yang membajiri Tanah Air.  “Dan itu impornya di tengah, jadi antara hulu, kemudian di tengah lalu ke hilir," ujar Airlangga yang sebelumnya menjabat sebagai Menperin.

Airlangga menegaskan, safeguard memang diperlukan di tengah perang dagang yang tengah memanas antara Amerika Serikat dan China. Sebab, akibat ketidakjelasan arah perang dagang tersebut, produk China banyak yang menyasar ke pasar lain terutama Indonesia.

Baca juga : Berlaku 1 Januari 2020, Ini Tarif Baru BPJS Kesehatan

“Apalagi dengan adanya perang dagang ini, China mencari pasar. Sekarang pasar paling besar dan dekat, serta menjanjikan adalah Indonesia. Jadi ini harmonisasi tarif dari hulu sampai ke hilir. Semua ini kami koordinasikan dan dibahas antar kementerian, seperti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan juga,” tegasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.