Dark/Light Mode

Aturan Pemusnahan Barang Impor Kudu Dikaji Ulang

Konsumen Tekor, Negara Nggak Dapat Apa-apa Tuh

Senin, 1 April 2024 07:00 WIB
Barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023.
Barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023.

 Sebelumnya 
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menga­takan, barang-barang yang di­musnahkan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024.

“Kami melindungi konsumen agar tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat dan tidak memenuhi syarat. Dan tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Zulhas di Bogor, Kamis (28/3/2024).

11 komoditi yang dimusnah­kan tersebut di antaranya tidak memiliki laporan surveyor, tidak memiliki persetujuan impor dan tidak memiliki nomor pendaftaran barang.

Baca juga : Serem, Puluhan Ribu Warga DKI Kena TBC

Secara terperinci komoditi tersebut antara lain, produk ter­tentu (elektronika) asal Thailand senilai Rp 266 juta, bubuk cabe dan pasta cabe asal China senilai Rp 1,4 miliar, bubuk cokelat asal Malaysia Rp 597 juta, kecap asal Singapura senilai Rp 700 juta dan saus sambal asal Thailand Rp 242 juta.

Selanjutnya, cokelat cair asal Malaysia senilai Rp 447 juta, produk kehutanan asal Jepang Rp 452 juta, produk tertentu (elektronika) asal China sekitar Rp 100 juta, modul fotovoltaik silikon kristalin (solar panel) asal China Rp 1 miliar, konsen­trat jus apel asal India dan China Rp 1,5 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menuturkan, pemusnahan ba­rang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Permendag Nomor 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Im­por Setelah Melewati Kawasan Pabean.

Baca juga : Erick: Demi Jaga Timnas Dan Klub

Setidaknya terdapat 11 peru­sahaan yang dikenakan sanksi. Terhadap perusahaan tersebut Pemerintah memberikan teguran dan barang yang melanggar ketentuan dimusnahkan.

“Kita tegur agar tidak mengu­langinya lagi. Terhadap barang kita musnahkan. Kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izin­nya,” ujarnya. NOV

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Senin, 1 April 2024 dengan judul "Aturan Pemusnahan Barang Impor Kudu Dikaji Ulang Konsumen Tekor, Negara Nggak Dapat Apa-apa Tuh"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.