Dark/Light Mode

Aturan Pemusnahan Barang Impor Kudu Dikaji Ulang

Konsumen Tekor, Negara Nggak Dapat Apa-apa Tuh

Senin, 1 April 2024 07:00 WIB
Barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023.
Barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mesti memperbaiki regulasi terkait barang impor ilegal. Khususnya, barang yang dibeli perorangan dari luar negeri. Sebab, aturan itu disinyalir tak memberikan manfaat, baik untuk negara maupun konsumen.

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia Trubus Rahadiansyah menilai, aturan untuk mengantisipasi barang impor ilegal harus diatur lebih jelas. Menurutnya, kebijakan saat ini belum rinci sehingga merugikan konsumen yang ber­belanja di luar negeri.

Baca juga : Serem, Puluhan Ribu Warga DKI Kena TBC

“Karena saat barangnya masuk ke Indonesia dicap sebagai barang impor ilegal dan harus dimusnahkan. Padahal, bisa jadi mereka beli secara resmi, tapi tidak tahu aturan di Indonesia,” kata Trubus kepada Rakyat Merdeka, Minggu (31/3/2024).

Trubus menegaskan, aturan pemusnahan barang impor ilegal harus dikaji ulang. Khususnya untuk barang-barang dari luar negeri yang dibeli oleh per­orangan. Hal ini bisa dibuatkan aturan khusus.

Baca juga : Erick: Demi Jaga Timnas Dan Klub

“Misalnya, barang tersebut bisa ditebus kembali dengan dikenakan pajak khusus. Sehingga barang tidak mubazir dan tetap bisa dimanfaatkan. Negara juga dapat pemasukan dari pajak ketimbang barangnya dimusnah­kan (tidak dapat apa-apa-red),” ujar Trubus.

Untuk menjaga daya beli terhadap barang lokal, lanjut Trubus, Pemerintah juga bisa menaikan pajak barang impor yang masuk ke Indonesia. Na­mun, pengenaan pajak ini jangan sampai menyalahi aturan perda­gangan internasional.

Baca juga : AS Masih Kirim Bom Dan Jet Temput Buat Israel

“Jangan sampai nanti produk kita masuk ke negara orang juga kena anti dumping karena kita kenakan harga tinggi terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia,” tegas Trubus.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebe­sar Rp 9,33 miliar di Kabu­paten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). Proses pemusnahan dilakukan dengan merusak dan sebagian dibakar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.