Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MTI: Ojol Harus Dibatasi, Bukan Diakui Jadi Angkutan Resmi

Senin, 4 November 2019 13:50 WIB
Ojek online. (Foto: Selular)
Ojek online. (Foto: Selular)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyayangkan munculnya desakan agar ojol alias ojek online diakui sebagai angkutan umum resmi. Justru yang harus dilakukan adalah membatasi mobilitas ojol hanya di lingkungan perumahan dalam rangka menekan angka kecelakaan.

"Hanya yang harus dibatasi adalah mobilitasnya. Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan," ujar kepada Rakyat Merdeka, Senin (4/11).

Djoko menjelaskan, berdasarkan data Korlantas Polri, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor. Sementara di perkotaan, ojol untuk penumpang, terutama di Jakarta, telah menjadi masalah sosial baru seperti parkir di sembarang tempat termasuk di atas trotoar, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, pegang telpon genggam di atas motor berjalan, beroperasi di atas trotoar, ditegur aparat hukum jika melanggar cenderung melawan dan bertindak kasar.

Baca juga : UU LLAJ Mau Direvisi, Ojol Ngarep Diakui Jadi Angkutan Resmi

"Pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah undang-undang. Atur ulang industri sepeda motor. Dengan sendirinya, ojol berkurang beralih menggunakan transportasi umum," ujarnya.

Peneliti Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan, di beberapa kota negara lain juga beroperasi ojek motor. Tapi, ada aturan jelas pastinya tidak semua jenis sepeda motor dapat dapat digunakan sebagai ojek penumpang namun tidak sebanyak di Indonesia.

Contohnya kota-kota di China, warganya menggunakan sepeda listrik dan membatasi gerak sepeda motor. Sementara di Jepang yang merupakan produsen sepeda motor paling banyak di Indonesia, warganya malah enggan menggunakan sepeda motor dan lebih menyukai transportasi umum.

Baca juga : Sekarang, Dia Hadir Di Antara Kami

"Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Tenaga Kerja hingga kini belum mengeluarkan aturan bagaimana mengatur keberadaan ojol. Artinya, operasional ojol tidak ada yang mengawasi dan mengaudit sistem aplikasinya," ucapnya.

Selain itu, Djoko lebih setuju jika sepeda motor sebagai angkutan barang. Ini sudah diatur dan sekarang juga sudah berkembang dengan aplilkasinya. "Sangat membantu misalnya warga yang ingin mendapatkan makanan dengan mudah," ungkapnya.

Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, sepeda motor adalah salah satu penyumbang angka kecelakaan hingga mencapai 70 persen lebih di jalan raya. Jika wacana jadi angkutan umum direalisasikan nantinya, maka harus dibangun kesadaran yang tinggi soal mengemudi yang baik dan keselamatan di jalan raya.

Baca juga : PBNU: Larangan Cadar Bukan Solusi Radikalisme

Yani mengungkapkan, bahwa saat ini UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk Prolegnas di DPR untuk direvisi. Dirinya menuturkan, belum ada pembahasan di DPR maupun di Kemenhub terkait realisasi wacana ojek online jadi angkutan umum.

"Angkutan umum itu belum banyak kita bahas, baru hanya dalam pembicaraan perlu kah? apakah mungkin? apakah bisa? dan dampaknya seperti apa?," tuturnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.